Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Riwayat: Educational Journal of History and Humanities

Perlindungan Hak Ahli Waris melalui Ketentuan Legitime Poertie dalam KUH Perdata Iskandar, Jevine; Hadiati, Mia
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50938

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan fungsi ketentuan legitime poertie dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai mekanisme perlindungan hak ahli waris, serta menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut membatasi kebebasan testator dalam menentukan pembagian harta waris. Kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta studi literatur terhadap doktrin, jurnal ilmiah, dan regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitime poertie merupakan bagian mutlak yang wajib diberikan kepada ahli waris tertentu, terutama ahli waris dalam garis lurus, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak mereka yang tidak dapat dihapuskan oleh pewaris. Keberadaan legitime poertie berfungsi menjaga keadilan distributif, kepastian hukum, dan stabilitas keluarga dalam pembagian harta peninggalan. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa kebebasan pewaris dalam membuat hibah maupun wasiat dibatasi oleh ketentuan legitime poertie, sehingga setiap tindakan pewaris yang berpotensi mengurangi bagian mutlak ahli waris dapat dibatalkan atau dikurangi melalui mekanisme inkorting. Hal ini menunjukkan bahwa hukum waris perdata Indonesia mengakui kebebasan individual pewaris, namun tetap memberikan perlindungan kuat bagi ahli waris inti guna menghindari ketidakadilan dan potensi konflik keluarga. Dengan demikian, legitime poertie berperan sebagai instrumen penting dalam menyeimbangkan kebebasan testator dengan perlindungan hak ahli waris dalam sistem hukum waris perdata.