Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnalku

Tren kepatuhan wajib pajak dengan adanya penurunan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan di KPP Pratama Palembang Ilir Timur Marfiana, Andri; Andani, Evi
Jurnalku Vol 5 No 1 (2025)
Publisher : PT Wim Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jurnalku.v5i1.1336

Abstract

This study investigates the trends in corporate taxpayer compliance following the reduction in Corporate Income Tax rates at the Palembang Ilir Timur Tax Office. A mixed-method approach was adopted, utilizing primary data collected through interviews and questionnaires from 30 respondents, alongside secondary data spanning 2018 to 2022. The analysis, employing descriptive statistics and simple linear regression, reveals a significant yet multifaceted impact of tax rate reductions on compliance levels. Material compliance, reflected in timely tax payments, demonstrated improvement, whereas formal compliance, pertaining to the submission of annual tax returns, showed a decline, especially during the COVID-19 pandemic. Key factors influencing compliance include economic conditions, taxpayer perceptions of fairness, and the efficiency of tax administration and outreach initiatives. These findings underline the critical need for integrated strategies, such as enhanced taxpayer engagement and streamlined administrative processes, to sustain and improve compliance levels. This research contributes valuable insights for policymakers aiming to refine tax regulations and foster a more effective tax system. Penelitian ini mengkaji tren kepatuhan wajib pajak badan setelah penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur. Pendekatan metode campuran digunakan dengan data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dan kuesioner dari 30 responden, serta data sekunder yang mencakup periode 2018 hingga 2022. Analisis yang menggunakan statistik deskriptif dan regresi linier sederhana menunjukkan dampak yang signifikan namun kompleks dari penurunan tarif pajak terhadap tingkat kepatuhan. Kepatuhan material yang tercermin dalam pembayaran pajak tepat waktu mengalami peningkatan, sedangkan kepatuhan formal yang terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan menunjukkan penurunan, terutama selama pandemi COVID-19. Faktor utama yang memengaruhi kepatuhan meliputi kondisi ekonomi, persepsi wajib pajak terhadap keadilan tarif, dan efektivitas administrasi pajak serta kegiatan sosialisasi. Temuan ini menyoroti pentingnya strategi terpadu, seperti peningkatan keterlibatan wajib pajak dan penyederhanaan proses administrasi untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat kepatuhan. Penelitian ini memberikan wawasan berharga bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi perpajakan dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif.
Dampak Penunjukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Terhadap Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia Hendo, Nadia Fransisca; Marfiana, Andri
Jurnalku Vol 4 No 3 (2024)
Publisher : PT Wim Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jurnalku.v4i3.898

Abstract

Penelitian ini menganalisis dampak penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) terhadap kepatuhan perpajakan di Indonesia menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah pemungut PPN PMSE meningkat dari 51 pada tahun 2020 menjadi 163 pada tahun 2023, dengan penerimaan pajak meningkat dari Rp731,4 miliar menjadi Rp6.761,4 miliar pada periode yang sama. Tingkat kepatuhan pemungut juga meningkat, mencapai 92,64% pada tahun 2023. Pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui komunikasi intensif dan pemanfaatan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Bank Indonesia memastikan kepatuhan formal dan material pemungut PPN PMSE. Meskipun ada kendala dalam komunikasi dan pengukuran transaksi digital, mekanisme pengawasan DJP cukup efektif. Penelitian ini mengonfirmasi teori kepatuhan pajak dan menunjukkan bahwa kebijakan penunjukan pemungut PPN PMSE efektif dalam mengatur perpajakan di era digital. Saran yang diajukan meliputi peningkatan komunikasi dan sosialisasi oleh DJP, kerjasama dengan Kominfo dan Bank Indonesia, serta pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih komprehensif untuk ekonomi digital. Penelitian lanjutan diperlukan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan sukarela pemungut PPN PMSE dan dampak kebijakan perpajakan digital terhadap daya saing dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.