Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

ANALISIS SISTEM BAGI HASIL ANTARA PEMILIK MODAL DAN PENGGARAP LAHAN PERTANIAN DI KECAMATAN TOMBOLO PAO KABUPATEN GOWA Mustamin, St Walida; Musdalifah, Musdalifah; Mansyur, Saidin
PILAR Vol. 12 No. 2 (2021): JURNAL PILAR, DESEMBER 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/qm0zs990

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui apakan Sistem Bagi Hasil Pertanian di Kecamatan Tombolo Pao sudah sesuai dengan tinjauan hukum Islam. Penelitian ini di laksakan di Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa yang berlangsung selama 2 bulan mulai dari Februari sampai April 2020. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melakukan wawancara secara langsung kepada informan yaitu pemilik lahan sekaligus pemilik modal, petani penggarap dan pemilik lahan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem bagi Hasil yang dilakukan masyarakat di Kecamatan tombolo Pao di dasarkan pada perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan perjanjian tersebut dilakukan secara lisan tanpa ada bukti di atas kertas yang memperkuat perjanjian tersebut. Adapun faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan kerja sama yaitu karena adanya petani yang tidak memiliki lahan untuk di garap dan ada juga pemilik lahan yang kewalahan jika harus mengolah sendiri lahannya. Sistem bagi hasilnya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana jawaban dari salah satu pemilik lahan mengatakan bahwa apabila semua biaya dikeluarkan oleh pemilik lahan maka pemilik lahan mendapatkan 2/3 bagian sementara petani penggarap hanya mendapat 1/3 bagian saja. Kerja sama ini dilakukan untuk saling membantu antara petani yang sama sekali tidak memiliki lahan untuk digarap dan pemilik lahan yang memiliki banyak lahan sehinggaa kewalahan jika harus mengolah lahannya sendiri. Perjanjian ini dilakukan atas dasar suka rela tanpa ada paksaan dari pihak lain. Ditinjau dari hukum Islam maka kerja sama ini sudah sesuai dengan hukum Islam sebagaimana yang dijelaskan dalan Q.S An-Nisa ayat 29 dan Q.S At-Tabuah ayat 7 yang menjelaskan bahwa suatu transaksi yang halal adalah transaksi yang dilakukan secara suka rela diantara kedua belah pihak. Kata Kunci: Sistem Bagi Hasil, Pemilik Modal dan Penggarap Lahan Pertanian
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETANI PENGGARAP DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Mansyur, Saidin; Pratiwi, Aenun; Amri, Ulil
PILAR Vol. 12 No. 2 (2021): JURNAL PILAR, DESEMBER 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/dz2v7z19

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi petani penggarap dalam menjalankan kerjasama dengan pemilik lahan di bidang pertanian, ditinjau dari sudut pandang hukum Islam. Hal tersebut didasari bahwa di Indonesia, dalam kerja sama antara petani penggarap dan pemilik lahan, biasanya akad terjadi secara lisan bukan tertulis. Kerja sama lebih banyak mengandalkan saling mempercayai satu sama lain. Sistem kerjasama tersebut berisiko bagi kedua belah pihak, bila ada salah satu pihak yang melanggar perjanjian. Sementara risiko dan potensi kerugian terbesar ada pada pihak petani penggarap. Untuk hal tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan informasi yang mendalam dari berbagai pihak terkait potensi risiko dan akibat-akibatnya. Penelitian dilaksanakan di Kabupaten Gowa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama pertanian di Kabupaten Gowa yang menggunakan akad Mukhabarah, yaitu benih dan modal lainnya disediakan oleh petani penggarap, sedangkan pemilik lahan hanya menyediakan lahan. Keuntungan diperoleh kedua belah pihak dari bagi hasil secara sama rata, setelah mengeluarkan biaya modal. Bentuk perlindungan hukum bagi petani masih berpegang kepada prinsip adat yang masih dipegang kuat oleh masyarakat petani di Kabupaten Gowa. Secara hukum Islam, prinsip adat tersebut termaktub dalam kaidah Al-Adatun Muhakkamah, yaitu adat kebiasaan yang dijadikan hukum, sehingga tidak menimbulkan perselisihan karena saling ridho, dan praktek bagi hasil yang saling menguntungkan antara petani penggarap dengan pemilik lahan yang dilandari oleh azas tolong menolong.Kata Kunci: Kerjasama Pertanian, Mukhabarah, Perlindungan Hukum