Konflik bersenjata modern dan kejahatan terhadap kemanusiaan kerap disertai dengan penghancuran sistem kesehatan, penyerangan fasilitas medis, serta pembatasan akses layanan kesehatan bagi penduduk sipil. Kondisi ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan, sebagai bagian fundamental dari hak asasi manusia, sering kali menjadi sasaran langsung dalam situasi kejahatan kemanusiaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hak atas kesehatan, serta menilai peran International Criminal Court (ICC) dalam menegakkan pertanggungjawaban pidana internasional terhadap tindakan yang berdampak pada kesehatan publik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah Statuta Roma, instrumen hukum internasional terkait, serta kajian literatur dan praktik ICC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak atas kesehatan tidak diatur secara eksplisit dalam Statuta Roma, ICC memiliki potensi strategis dalam melindungi hak tersebut melalui penafsiran progresif, penuntutan individu pelaku, serta mekanisme reparasi bagi korban. Namun, efektivitas peran ICC masih menghadapi tantangan yurisdiksi, dinamika politik, dan kendala pembuktian, sehingga diperlukan penguatan interpretasi hukum dan kerja sama multidisipliner.Kata Kunci: ICC, hak atas kesehatan, kejahatan terhadap kemanusiaan, hukum pidana internasional, perlindungan kesehatan publik.