Pertanian dan perkebunan merupakan bagian dari potensi sumber daya alam desa Tebing. Dalam pertanian, masyarakat menanam padi tanah hujan dan padi sawah. Sementara di sektor perkebunan, masyarakat bertanam kelapa sawit, karet, dan lada. Potensi tersebut berisiko menimbulkan konflik. Konsorsium Perbaruan Agraria menyebutkan bahwa angka konflik agraria pada tahun 2024 meningkat 21 persen bila dibandingkan dengan tahun 2023. Angka ini menempatkan Indonesia berada diurutan teratas sebagai negara paling banyak terjadinya konflik agraria dari enam negara Asia. Karenanya, dilakukanlah Sosialisasi Pendidikan Hukum Agraria. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum agraria dan konflik yang terjadi. Kegiatan dilaksanakan melalui presentasi interaktif, diskusi, dan studi kasus. Dalam pelaksanaannya, dibahas berkaitan dengan dasar-dasar hukum agraria, konflik pertanahan, proses-proses pelaporan, dan penyelesaian kasus melalui restorative justice. Kegiatan sosialisasi ini berkontribusi pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap potensi atau bahaya konflik agraria dan meningkatkan proaktif masyarakat terkait kelengkapan adminsitrasi atas tanah yang dimiliki. Sebagai tindak lanjut, direkomendasikan adanya pembinaan berkelanjutan dan pembentukan forum masyarakat peduli agraria