Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji upaya legislasi Qanun dan Syariah di India dan Pakistan. Berbicara bagaimana informasi tentang Islam di India dan Pakistan, serta pergumulan yang terjadi di kawasan sekitarnya pasca terbentuknya kedua negera tersebut. Negara Pakistan merupakan hasil pemisahan dari negara India. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya legislasi Qonun syariah yang diusung oleh kaum muslim di kedua negara tersebut memberikan nilai-nilai sejarah adanya keinginan yang sangat kuat, terlebih di negara Pakistan yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Tampaknya masih disibukkan dengan persoalan identitas nasional, problem diferensisi visi di kalangan modernis dan tradisionalis atau pergumulan tentang peran sipil dan militer yang terjadi di Pakistan hingga kini terus terjadi.