Indonesia is a country based on law, presumably all aspects in the territory of the Republic of Indonesia have been applied fairly and evenly. The number of legal cases is increasing, especially in the city of Surabaya, and the lack of public knowledge about legal complaints so that a legal aid institution is needed that can serve digitalized complaints in order to cover people from all walks of life. Therefore, a mobile-based application design was made to facilitate the process of complaints by the community to legal institutions. The method used in this research is using design thinking and for usability testing using the system usability scale method by distributing questionnaires. The results obtained show that application users feel comfortable from the features that have been developed. This score is included in the "acceptable" classification according to the Bangor standard, which means that the application design can be accepted by the community.Keyword: Design; Design Thinking; System Usability Scale; Legal Services AbstrakIndonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, kiranya segala aspek dalam wilayah NKRI ini telah berlaku secara adil dan merata. Angka kasus hukum yang kian lama kian meningkat khususnya di Kota Surabaya, serta minimnya pengetahuan masyarakat mengenai pengaduan hukum sehingga dibutuhkan sebuah lembaga bantuan hukum yang dapat melayani pengaduan yang terdigitalisasi agar dapat mencakup masyarakat dari semua kalangan. Oleh karena itu dibuatlah sebuah rancangan aplikasi berbasis mobile untuk dapat memudahkan proses pengaduan oleh masyrakat ke lembaga hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan design thinking dan untuk uji usability menggunakan metode System Usability Scale dengan menyebar kuesioner. Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa pengguna aplikasi merasakan kenyamanan dari fitur-fitur yang telah dikembangkan. Dibuktikan dengan uji usability menggunakan System Usability Scale menunjukkan skor 80. Skor ini termasuk dalam klasifikasi “acceptable” menurut standar Bangor, yang berarti rancangan aplikasi dapat diterima oleh masyarakat.