Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : El-Iqtishady

HAKIKAT HAK PENGELOLAAN DALAM UU NO.5/1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Laola Subair
El-Iqthisadi Volume 3 Nomor 2 Desember 2021
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisady.v0i0.26080

Abstract

AbstrakHak pengelolaan berpangkal dari hak penguasaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953. Seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1965, hak penguasaan ini dikonversi menjadi hak pengelolaan dan menurut Peraturan Menteri Agraria nomor 1 tahun 1966. Terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Bagian-bagian hak pengelolaan dapat diberikan dengan sesuatu hak tertentu kepada pihak ketiga. Bahkan semenjak diisyaratkan bahwa hak pengelolaan hanya dapat diberikan kepada suatu departemen, instansi, dan daerah swatantra, badan usaha yang seluruhnya modalnya dapat dipunyai oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah.Kata Kunci : Hak pengelolaan – UUPA