Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Comprehensive Science

Analisis Hukum Presiden Dua Periode Apabila Mencalonkan Menjadi Wakil Presiden Indri Astuti, Ni Wayan; Sihotang, Erikson
Journal of Comprehensive Science Vol. 1 No. 5 (2022): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v1i5.124

Abstract

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilaksanakan secara demokratis dimana harapan rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat sehingga tercipta good governance. Mengenai pembatasan masa jabatan Presiden, disebutkan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali setelah hanya satu kali masa jabatan atau dengan kata lain dua masa jabatan. . Namun jika dilihat dari persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf n, belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) periode masa jabatan pada jabatan yang sama. Hal ini dapat menimbulkan persoalan hukum lainnya apabila Presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan tugasnya dan digantikan oleh Wakil Presiden