Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Bima Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat

Dialog Warga: Pelatihan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) Anak di Kota Bima Nurnazmi, Nurnazmi; Mardianti, Rizkiah; Syahruddin, Syahruddin; Muhammad, Muhammad
Bima Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2024): Bima Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Yayasan Pendidikan Bima Berilmu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53299/bajpm.v4i2.459

Abstract

Program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam memanimalisir dan mengurangi pernikahan usia anak, yakni program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Dasar permasalahan yang sering kali terjadi dimasyarakat yakni disfungsi keluarga, pengetahuan anak yang minim tentang reproduksi dan seksualitas, lingkungan sosial dan budaya, dan wilayah tempat tinggal pedesaan atau perkotaan. Metode pemberdayaan masyarakat bertumpu kekuatan disebut Dialog Warga, dengan melalui empat sesi, yakni: (1) Perkenalan dan pengantar, (2) Membangun suasana apresiatif, (3) Mengenali pendekatan pemberdayaan masyarakat bertumpu pada kekuatan, dan (4) Presentasi “Buku tentang Mimpi”. Langkah-langkah kegiatan Dialog Warga dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) anak, sebagai berikut: (1) Persiapan, (2) Mengenali atau Menggali Kekuatan, (3) Mengangkap atau Mendekatkan Mimpi, (4) Menyusun Rencana Aksi, (5) Merayakan Mimpi Bersama, dan (6) Implementasi Rencana Aksi dan Pemantauan. Hasil pelatihan yang tersebar di lima Kecamatan yakni tahun 2016 dilaksanakan di Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba sebagai penentu kegiatan selanjutnya. Tahun 2017 meluas di Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba. Kecamatan Rasanae Timur. Tahun 2018 kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Penaraga, Kelurahan Penanae Kecamatan Raba dan Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota. Untuk mendorong persiapan kota layak anak dan pembuatan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan Anak, maka kegiatan dilaksanakan pada tahun 2020 di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat dan Kelurahan Oimbo Kecematan Rasanae Timur. Pada tahun 2021 kegiatan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dilaksanakan di Kelurahan Oi Fo’o Kecamatan Rasanae Timur.
Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di Kota Bima Nusa Tenggara Barat Nurnazmi, Nurnazmi; Ramadan, Syahru; Tasrif, Tasrif; Syaifullah, Syaifullah; Waluyati, Ida; Syahruddin, Syahruddin
Bima Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 2 (2025): Bima Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Yayasan Pendidikan Bima Berilmu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53299/bajpm.v5i2.2057

Abstract

Tujuan pelatihan manajemen dan penanganan kasus perempuan dan anak antara lain: (a) Peserta diharapkan mampu mengenali dan memahami dalam menangani masalah perempuan dan anak yang terjadi di tengah masyarakat. (b) Peserta dapat mengsimulasi dalam menangani kasus perempuan dan anak melalui sketsa gambar dan deskriptif, (c) Peserta dapat mengimplementasikan alur manajemen kasus perempuan dan anak, (d) Peserta dapat menganalisis policy output dalam penanganan kasus perempuan dan anak, (e) Peserta mampu mendeskripsikan alur manajemen kasus dan policy output dalam penanganan kasus perempuan dan anak di Kota Bima Nusa Tenggara Barat. Metode pelatihan manajemen dan penanganan kasus untuk perlindungan perempuan dan anak antara lain: perjalinan relasi (engagement), penilaian (assessment), rencana (planning), intervensi (intervetion), pemantauan (monitoring), evaluasi (evaluation), terminasi (termination), dan tindak lanjut (follow-up). Peserta 35 orang dibagi ke dalam 5 kelompok dan menangani kasus perempuan dan anak yang berbeda-beda seperti kakerasan terhadap perempuan (KTP), kekerasan terhadap anak (KTA), Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Pernikahan Usia Anak. Peserta dapat mengilustrasikan dan mendekripsikan kasus perempuan dan anak di masyarakan menggunakan simulasi gambar. Peserta mengilustrasikan dan mempresentasikan manajemen dan penanganan kasus perempuan dan anak.