Ketika terdapat indikasi pelanggaran prinsip pelaksanaan usaha yang sehat atau ketidakseimbangan dalam hubungan kemitraan maka KPPU berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa antara Koperasi Sawit Bunga Idaman dan PT Perdana Intisawit Perkasa yang terlibat dalam hubungan kemitraan melalui proses mediasi yang ditengahi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada tahun 2023. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengacu pada perundang-undangan terkait dan data pendukung lainnya yang dikumpulkan melalui bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU berhasil menempatkan diri sebagai fasilitator yang menengahi konflik kemitraan dengan mendorong para pihak untuk berbicara satu sama lain melalui forum dialog guna menemukan solusi dan mengumpulkan berbagai bukti relevan dalam menyelesaikan akar permasalahan. Dengan begitu, sengketa yang dihadapi dapat terselesaikan, serta dapat memulihkan dan memperkuat hubungan kemitraan yang telah disepakati.