Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan gerakan WALHI Jawa Barat dalam kasus alih fungsi lahan serta mengkaji hambatan yang ditemui dalam proses gerakannya di kawasan Puncak Kabupaten Bogor. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan sifat deskriptif analisis. Hasil penelitian mendapatkan bahwa WALHI Jawa Barat memiliki hak keterlibatan dalam kasus alih fungsi lahan di kawasan Puncak, namun perannya sebagai kekuatan penyeimbang, lembaga perantara dan pemberdayaan masih mengalami hambatan. Pengendalian kasus alih fungsi lahan melalui RTRW Kabupaten Bogor tahun 2016-2036 belum berjalan semestinya. Adanya tarik-menarik wewenang pengelolaan kawasan Puncak menjadi faktor penyebab hambatan implementasi RTRW, kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Kasus alih fungsi lahan masih terjadi karena adanya Revisi RTRW yang dilakukan dan inkonsistensi peruntukan pada RTRW sebelumnya. Kompleksitas permasalahan kasus alih fungsi lahan yang terjadi dalam implementasi RTRW yang menjadi ranah sektor formal,menyebabkan kecilnya pengaruh gerakan WALHI Jawa Barat dalam kasus alih fungsi lahan di kawasan puncak, Bogor.