Articles
Analisis Hukum Penetapan Tersangka dalam Kasus Pungutan Liar (Pungli) sebagai Tindak Pidana Korupsi
Pandjaitan, Darwin;
Herman, Herman;
Haris, Oheo K.
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 3 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 3
Publisher : Halu Oleo University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33772/holresch.v1i3.10361
Saksi selaku pemberi uang dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara hukum tidak dapat ditetapkan menjadi Tersangka memberi suap atau hadiah, karena Saksi selaku pihak yang memberikan uang kepada Tersangka (pelaku pungli) sama sekali tidak punya inisiatif atau niat jahat (mens rea) melainkan karena terpaksa, dimana Tersangka pelaku pungli berada dalam posisi lebih dominan dengan menggunakan kedudukan atau kekuasaan yang ada padanya. Dalam persidangan Penuntut Umum sering kali tidak mampu membuktikan unsur “memaksa†sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 huruf (e) tersebut, sehingga dalam surat tuntutannya Penuntut Umum menjerat Tersangka/Terdakwa dengan menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal kedua tindak pidana tersebut merupakan 2 (dua) hal yang berbeda.
Legalitas Perluasan Penggunaan Alat Bukti Elektronik Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia
Wirawan, I Made;
Haris, Oheo K.;
Handrawan, Handrawan
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 1 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33772/holresch.v2i1.10604
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah legalitas perluasan alat bukti elektronik; dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam persidangan. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkenaan dengan Dalam hal ini, bukti elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah dengan statusnya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan alat bukti yang tidak sendiri (pengganti surat dan perluasan bukti petunjuk sepanjang berasal dari sistem yang reliabel atau terjaga sistem keamanannya sehingga terjamin keautentikannya). Statusnya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri berarti merupakan bagian dari jenis-jenis alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP, yaitu sebagai pengganti bukti surat apabila memenuhi prinsip kesetaraan fungsional/padanan fungsional (functional equivalent approach) dan bagian dari bukti petunjuk. Bukti elektronik juga seharusnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam KUHAP untuk pembuktian seluruh jenis tindak pidana di pengadilan. Walaupun KUHAP sebagai lex generalist tidak mengaturnya, namun berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex specialist, bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk pembuktian seluruh tindak pidana di pengadilan. Mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik sebagai alat bukti pada khususnya dalam KUHAP masih belum kuat sebelum adanya keterangan dari pihak yang ahli atau pakar elektronik dan telematika sendiri. Interpretasi hukum hakim akan mengubah status bukti elektronik dengan melakukan generalisasi bukti elektronik yaitu mengubah status bukti elektronik tersebut.
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemidanaan Tindak Pidana Illegal Logging
Siswahyudi, Arto;
Haris, Oheo K.;
Hidayat, Sabrina
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 3 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 3
Publisher : Halu Oleo University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33772/holresch.v2i3.15387
Penelitian ini ditujukan untuk menjawab permasalahan yang diajukan atas sanksi denda terhadap negara sebagai korban. Studi ini menggunakan penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sanksi pidana pembayaran uang pengganti kepada korban sebagai bentuk kebijakan hukum pidana. Sebab selama ini dalam hukum pidana cenderung memberikan sanksi pidana untuk menjerakan pelaku, tetapi kurang berdampak pada korban. Korban yang dimaksud dalam hal ini adalah negara (bukan individu) sehingga akhirnya uang pengganti yang dibayarkan tersebut negara yang akan menerimanya. 2) Sanksi pidana sebagai upaya penegakan hukum terakhir yang diterapkan setelah sanksi administrasi dan sanksi perdata dianggap tidak berhasil menyelesaikan illegal logging.
Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset Tindak Pidana Narkotika di Indonesia
Arifuddin, Arifuddin;
Handrawan, Handrawan;
Haris, Oheo K.
Halu Oleo Legal Research Vol 3, No 1 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33772/holresch.v3i1.17941
Penelitian ini ditujukan pada analisis aset hasil penjualan Narkotika yang masih dalam jaminan kredit tersangka dapat dilakukan penyitaan. yang kedua adalah untuk menganalisis pemisahan aset hasil penjualan Narkotika yang masih dalam jaminan kredit tersangka dalam pendekatan kebijakan hukum pidana Riset ini menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, dan konsep. Hasil penelitian ini menjawab bahwa aset hasil penjualan narkotika yang masih dalam tanggungan kredit tersangka dapat dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai bentuk kepentingan penegakkan hukum di bidang pembuktian atas tindak pidana narkotika yang merupakan tindak pidana extraordinary crime. Selain itu alasan diskresi yang melekat pada penyidik sebagai hak yang diberikan oleh hukum menjadi dasar penilai penyidik untuk melakukan penyitaan. Pemisahan aset hasil penjualan narkotika yang masih dalam tanggungan kredit tersangka dalam pendekatan kebijakan hukum pidana sebagai dasar kekosongan norma aturan.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan (Studi Pada Perseroan Terbatas Jagad Raya Tama)
Amran, Dedi;
Haris, Oheo K.;
Hidayat, Sabrina
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 1 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33772/holresch.v2i1.10296
Kejahatan korporasi terhadap pencemaran lingkungan hidup merupakan tindakan kejahatan besar dan sangat berbahaya sekaligus mengancam kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan. Berdasarkan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang (statue approch), dan kasus (case approch), yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa kasus yang terjadi di PT Jagat Raya Tama adalah menyangkut persoalan lingkungan yakni masalah pencemaran air di sungai yang mempunyai dampak kesehatan terhadap masyarakat, sehingga diperlukan pertanggungjawabannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pencemaran lingkungan secara jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Undang-Undang pengelolaan lingkungan hidup terdapat pada Pasal 97 sampai dengan Pasal 120. Hal tersebut sekaligus menjadi acuan para penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum pada tindakan kejahatan korporasi terhadap pencemaran lingkungan.
Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
Razak, La Ode Abdul;
Haris, Oheo K.;
Hidayat, Sabrina
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 2 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33772/holresch.v2i2.12466
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui mekanisme tata cara penanganan perkara korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bersifat normatif maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti dari sumber-sumber yang telah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang mengatur tentang perluasan dapat dipidananya pelaku tindak pidana pencucian uang, sehingga dapat dipidananya subjek hukum, karena apabila hanya mendasarkan pada subjek hukum, maka yang dapat dijatuhi pidana hanyalah subjek hukum orang dalam pengertian hal ini dimaksud manusia. Namun subjek Hukum Korporasi juga dapat dipidana. Dan dimana jenis sanksi pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap subjek hukum korporasi untuk tindak pidana pencucian uang adalah pidana denda dengan jumlah maksimum Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan pidana tambahan berupa (a) pengumuman putusan hakim, (b) Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi,(c) pencabutan izin usaha,(d) pembubaran dan/atau pelarangan korporasi,(e) perampasan aset korporasi untuk negara, dan/atau (f) pengambilalihan korporasi oleh negara. 2) Mekanisme tata cara penanganan perkara korporasi dalam hal ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 sebagai sumber hukum acara agar tidak terjadi kekosongan hukum bagi pelaku korporasi yang melakukan tindak pidana, dalam mekanisme penanganan perkara korporasi dimana Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana dalam ruang lingkup kejahatan korporasi.
Penyerahan Sertifikat kepada Pengadilan oleh Penyidik sebagai Aset Sitaan yang Berimplikasi Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan
Safaruddin, Safaruddin;
Handrawan, Handrawan;
Haris, Oheo K.
Halu Oleo Legal Research Vol 3, No 1 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33772/holresch.v3i1.17942
Tulisan ditujukan untuk menganalisis perintah penyerahan sertifikat kepada penyidik oleh pengadilan dapat berimplikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dan menganalisis perlindungan yang berkepastian hukum bagi penyidik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam penyitaan atas tindakan penyerahan sertifikat sitaan ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan, konsep hukum Pidana, dan Pendekatan Kasus. Hasil studi ini menjawab rumusan masalah bahwa penyerahan sertifikat sebagai aset sitaan penyidik kepada pengadilan yang berimplikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan bukan sebagai tindak pidana. Dalam konteks teori hukum unsur mengetahui dan menghendaki (willens en wetens) sebagai unsur kesengajaan atas kesalahan tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dalam Konteks aturan hukum Pasal 415 KUHP dan Pasal 374 KUHP juga tidak terpenuhi unsur objektif dari penggelapan yakni unsur menyalahgunakan jabatan yang merugikan orang lain karena penyerahan sertifikat kepada pengadilan sesuai dengan Surat Nomor: W23.UI/1080/HT/VI/2017 Perihal tindak lanjut penyelesaian pelaksanaan putusan eksekusi memerintahkan penyidik untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada pengadilan.
Perlindungan Hukum Terhadap Istri dalam Perkawinan yang Tidak Dicatat Secara Hukum
Nuraeni, Nuraeni;
Haris, Oheo K.;
Handrawan, Handrawan;
Yuningsih, Deity
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 3 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 3
Publisher : Halu Oleo University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33772/holresch.v2i3.15427
Perkawinan yang tidak tercatat adalah perkawinan yang tidak resmi menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Dasar hakim menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam putusan Nomor 146/Pid.Sus/2017/PN.Srl adalah dengan memperhatikan fakta-fakta hukum bahwa Perkawinan yang tidak resmi atau tidak tercatat tersebut menjadi problematik hukum, karena meskipun sah, akan tetapi dalam ketentuan negara perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, suatu perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum maka tidak dapat diakui oleh negara sebagai alas hak untuk mengurus segala kepentingan yang berkaitan dengan negara (karena tidak tercatat pada administrasi perkawinan negara) Namun berbeda halnya dengan pertimbangan hakim pada pengadilan Negeri pada Putusan Nomor 323/Pid.Sus/2016/PN.Gto, Majelis hakim memberikan pendapat bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan istri sah secara agama namun tidak di catatkan secara hukum. Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa unsur lingkup rumah tangga dalam undang-undang PKDRT telah terpenuhi. 2) Berdasarkan Pasal 10 a UU PKDRT, selain itu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada istri sebagai korban KDRT yang tidak tercatat pernikahannya secara hukum yaitu korban berhak mendapatkan perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari keadilan.
Disparitas Tindak Pidana Korupsi (Pada Putusan Nomor 14/PID.SUS/ TPK/2016/PN.KDI dan Nomor 20/PID.SUS/TPK/2016/PN.KDI)
Riskanawati, Riskanawati;
Haris, Oheo K.;
Handrawan, Handrawan
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 1 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33772/holresch.v1i1.5989
Disparitas pidana menjadi problematika tersendiri dalam penegakkan hukum di Indonesia, tidak adanya Pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana menjadi salah satu penyebab disparitas. Kewenangan hakim yang seolah-olah tanpa batas menjadi penyebab disparitas, selain itu karena jarak antara Sanksi Pidana minimal dan maksimal itu terlampau besar, dengan tidak adanya Pedoman pemidanaan bagi hakim dalam penjatuhan pidana akan tetap terjadi Disparitas Pidana, oleh karenanya penelitian ini difokuskan pada asas kesamaan Proporsionalitas antara para Pelaku tindak Pidana Korupsi yang obyek perkaranya sama seharusnya diperlakukan sama sehingga Disparitas pidana diharapkan tidaklah menimbulkan ketidakadilan bagi Para terdakwa, dan para pencari keadilan.
Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dengan Tindakan Nyata Dalam Peradilan Militer
Tamin, La Ode Abdul;
Haris, Oheo K.;
Hidayat, Sabrina
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 1 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33772/holresch.v1i1.6146
Penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana insubordinasi dengan tindakan nyata menurut KUHPM dan pembuktian pelaku tindak pidana insubordinasi dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh anggota TNI di lingkungan peradilan Militer.Tipe penelitian ini adalah tipe penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini merupakan bentuk Tanggung jawab Hukum Anggota Militer yang melakukan tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata sebagai sebuah sistim norma dalam perundang-undangan militer yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer dapat dikatakan bertentangan dengan aturan dalam kehidupan militer atau pelanggaran disiplin dikarenakan atas pertimbangan dan kebijakan ANKUM sehingga tidak diselesaikan melalui Hukum Acara Pidana Militer (KUHAPMIL).Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata terhadap atasan yang dilakukan oleh prajurit atau anggota TNI yang berpangkat lebih rendah sesuai Pasal 106-108 KUHPM harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana Militer yang diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sesuai Pasal 106 bahwa Militer yang sengaja menyerang seorang atasan, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaannya untuk bertindak ataupun memaksanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas, diancam karena insubordinasi dengan tindakan nyata dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun dan Pembuktian pelaku tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata melalui pengadilan Militer yang telah dilimpahkan oleh PAPERA melalui Oditur Militer disertai surat Dakwaan, Hakim ketua sidang harus membuktikan kesalahan terdakwa apakah terbukti atau tidak sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer sesuai Pasal 171 KUHAPMIL yaitu Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.Â