Haris, Oheo K.
Unknown Affiliation

Published : 22 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemidanaan Tindak Pidana Illegal Logging Siswahyudi, Arto; Haris, Oheo K.; Hidayat, Sabrina
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 3 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 3
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v2i3.15387

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menjawab permasalahan yang diajukan atas sanksi denda terhadap negara sebagai korban. Studi ini menggunakan penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sanksi pidana pembayaran uang pengganti kepada korban sebagai bentuk kebijakan hukum pidana. Sebab selama ini dalam hukum pidana cenderung memberikan sanksi pidana untuk menjerakan pelaku, tetapi kurang berdampak pada korban. Korban yang dimaksud dalam hal ini adalah negara (bukan individu) sehingga akhirnya uang pengganti yang dibayarkan tersebut negara yang akan menerimanya. 2) Sanksi pidana sebagai upaya penegakan hukum terakhir yang diterapkan setelah sanksi administrasi dan sanksi perdata dianggap tidak berhasil menyelesaikan illegal logging.
Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset Tindak Pidana Narkotika di Indonesia Arifuddin, Arifuddin; Handrawan, Handrawan; Haris, Oheo K.
Halu Oleo Legal Research Vol 3, No 1 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v3i1.17941

Abstract

Penelitian ini ditujukan pada analisis aset hasil penjualan Narkotika yang masih dalam jaminan kredit tersangka dapat dilakukan penyitaan. yang kedua adalah untuk menganalisis pemisahan aset hasil penjualan Narkotika yang masih dalam jaminan kredit tersangka dalam pendekatan kebijakan hukum pidana Riset ini menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, dan konsep. Hasil penelitian ini menjawab bahwa aset hasil penjualan narkotika yang masih dalam tanggungan kredit tersangka dapat dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai bentuk kepentingan penegakkan hukum di bidang pembuktian atas tindak pidana narkotika yang merupakan tindak pidana extraordinary crime. Selain itu alasan diskresi yang melekat pada penyidik sebagai hak yang diberikan oleh hukum menjadi dasar penilai penyidik untuk melakukan penyitaan. Pemisahan aset hasil penjualan narkotika yang masih dalam tanggungan kredit tersangka dalam pendekatan kebijakan hukum pidana sebagai dasar kekosongan norma aturan.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan (Studi Pada Perseroan Terbatas Jagad Raya Tama) Amran, Dedi; Haris, Oheo K.; Hidayat, Sabrina
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 1 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v2i1.10296

Abstract

Kejahatan korporasi terhadap pencemaran lingkungan hidup merupakan tindakan kejahatan besar dan sangat berbahaya sekaligus mengancam kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan. Berdasarkan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang (statue approch), dan kasus (case approch), yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa kasus yang terjadi di PT Jagat Raya Tama adalah menyangkut persoalan lingkungan yakni masalah pencemaran air di sungai yang mempunyai dampak kesehatan terhadap masyarakat, sehingga diperlukan pertanggungjawabannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pencemaran lingkungan secara jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Undang-Undang pengelolaan lingkungan hidup terdapat pada Pasal 97 sampai dengan Pasal 120. Hal tersebut sekaligus menjadi acuan para penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum pada tindakan kejahatan korporasi terhadap pencemaran lingkungan.
Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Razak, La Ode Abdul; Haris, Oheo K.; Hidayat, Sabrina
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 2 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v2i2.12466

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui mekanisme tata cara penanganan perkara korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bersifat normatif maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti dari sumber-sumber yang telah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang mengatur tentang perluasan dapat dipidananya pelaku tindak pidana pencucian uang, sehingga dapat dipidananya subjek hukum, karena apabila hanya mendasarkan pada subjek hukum, maka yang dapat dijatuhi pidana hanyalah subjek hukum orang dalam pengertian hal ini dimaksud manusia. Namun subjek Hukum Korporasi juga dapat dipidana. Dan dimana jenis sanksi pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap subjek hukum korporasi untuk tindak pidana pencucian uang adalah pidana denda dengan jumlah maksimum Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan pidana tambahan berupa (a) pengumuman putusan hakim, (b) Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi,(c) pencabutan izin usaha,(d) pembubaran dan/atau pelarangan korporasi,(e) perampasan aset korporasi untuk negara, dan/atau (f) pengambilalihan korporasi oleh negara. 2) Mekanisme tata cara penanganan perkara korporasi dalam hal ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 sebagai sumber hukum acara agar tidak terjadi kekosongan hukum bagi pelaku korporasi yang melakukan tindak pidana, dalam mekanisme penanganan perkara korporasi dimana Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana dalam ruang lingkup kejahatan korporasi.
Penyerahan Sertifikat kepada Pengadilan oleh Penyidik sebagai Aset Sitaan yang Berimplikasi Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Safaruddin, Safaruddin; Handrawan, Handrawan; Haris, Oheo K.
Halu Oleo Legal Research Vol 3, No 1 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v3i1.17942

Abstract

Tulisan ditujukan untuk menganalisis perintah penyerahan sertifikat kepada penyidik oleh pengadilan dapat berimplikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dan menganalisis perlindungan yang berkepastian hukum bagi penyidik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam penyitaan atas tindakan penyerahan sertifikat sitaan ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan, konsep hukum Pidana, dan Pendekatan Kasus. Hasil studi ini menjawab rumusan masalah bahwa penyerahan sertifikat sebagai aset sitaan penyidik kepada pengadilan yang berimplikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan bukan sebagai tindak pidana. Dalam konteks teori hukum unsur mengetahui dan menghendaki (willens en wetens) sebagai unsur kesengajaan atas kesalahan tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dalam Konteks aturan hukum Pasal 415 KUHP dan Pasal 374 KUHP juga tidak terpenuhi unsur objektif dari penggelapan yakni unsur menyalahgunakan jabatan yang merugikan orang lain karena penyerahan sertifikat kepada pengadilan sesuai dengan Surat Nomor: W23.UI/1080/HT/VI/2017 Perihal tindak lanjut penyelesaian pelaksanaan putusan eksekusi memerintahkan penyidik untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada pengadilan.
Perlindungan Hukum Terhadap Istri dalam Perkawinan yang Tidak Dicatat Secara Hukum Nuraeni, Nuraeni; Haris, Oheo K.; Handrawan, Handrawan; Yuningsih, Deity
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 3 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 3
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v2i3.15427

Abstract

Perkawinan yang tidak tercatat adalah perkawinan yang tidak resmi menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Dasar hakim menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam putusan Nomor 146/Pid.Sus/2017/PN.Srl adalah dengan memperhatikan fakta-fakta hukum bahwa Perkawinan yang tidak resmi atau tidak tercatat tersebut menjadi problematik hukum, karena meskipun sah, akan tetapi dalam ketentuan negara perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, suatu perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum maka tidak dapat diakui oleh negara sebagai alas hak untuk mengurus segala kepentingan yang berkaitan dengan negara (karena tidak tercatat pada administrasi perkawinan negara) Namun berbeda halnya dengan pertimbangan hakim pada pengadilan Negeri pada Putusan Nomor 323/Pid.Sus/2016/PN.Gto, Majelis hakim memberikan pendapat bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan istri sah secara agama namun tidak di catatkan secara hukum. Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa unsur lingkup rumah tangga dalam undang-undang PKDRT telah terpenuhi. 2) Berdasarkan Pasal 10 a UU PKDRT, selain itu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada istri sebagai korban KDRT yang tidak tercatat pernikahannya secara hukum yaitu korban berhak mendapatkan perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari keadilan.
Disparitas Tindak Pidana Korupsi (Pada Putusan Nomor 14/PID.SUS/ TPK/2016/PN.KDI dan Nomor 20/PID.SUS/TPK/2016/PN.KDI) Riskanawati, Riskanawati; Haris, Oheo K.; Handrawan, Handrawan
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 1 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i1.5989

Abstract

Disparitas pidana menjadi problematika tersendiri dalam penegakkan hukum di Indonesia, tidak adanya Pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana menjadi salah satu penyebab disparitas. Kewenangan hakim yang seolah-olah tanpa batas menjadi penyebab disparitas, selain itu karena jarak antara Sanksi Pidana minimal dan maksimal itu terlampau besar, dengan tidak adanya Pedoman pemidanaan bagi hakim dalam penjatuhan pidana akan tetap terjadi Disparitas Pidana, oleh karenanya penelitian ini difokuskan pada asas kesamaan Proporsionalitas antara para Pelaku tindak Pidana Korupsi yang obyek perkaranya sama seharusnya diperlakukan sama sehingga Disparitas pidana diharapkan tidaklah menimbulkan ketidakadilan bagi Para terdakwa, dan para pencari keadilan.
Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dengan Tindakan Nyata Dalam Peradilan Militer Tamin, La Ode Abdul; Haris, Oheo K.; Hidayat, Sabrina
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 1 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i1.6146

Abstract

Penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana insubordinasi dengan tindakan nyata menurut KUHPM dan pembuktian pelaku tindak pidana insubordinasi dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh anggota TNI di lingkungan peradilan Militer.Tipe penelitian ini adalah tipe penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini merupakan bentuk Tanggung jawab Hukum Anggota Militer yang melakukan tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata sebagai sebuah sistim norma dalam perundang-undangan militer yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer dapat dikatakan bertentangan dengan aturan dalam kehidupan militer atau pelanggaran disiplin dikarenakan atas pertimbangan dan kebijakan ANKUM sehingga tidak diselesaikan melalui Hukum Acara Pidana Militer (KUHAPMIL).Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata terhadap atasan yang dilakukan oleh prajurit atau anggota TNI yang berpangkat lebih rendah sesuai Pasal 106-108 KUHPM harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana Militer yang diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sesuai Pasal 106 bahwa Militer yang sengaja menyerang seorang atasan, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaannya untuk bertindak ataupun memaksanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas, diancam karena insubordinasi dengan tindakan nyata dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun dan Pembuktian pelaku tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata melalui pengadilan Militer yang telah dilimpahkan oleh PAPERA melalui Oditur Militer disertai surat Dakwaan, Hakim ketua sidang harus membuktikan kesalahan terdakwa apakah terbukti atau tidak sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer sesuai Pasal 171 KUHAPMIL yaitu Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. 
Pertanggungjawaban Pidana Pengawas Pemasaran Kredit Pada Perusahaan Finance Criminal Accountability for Credit Marketing Supervisors at the Finance Company Iskandar, Iskandar; Haris, Oheo K.; Herman, Herman
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.6150

Abstract

Ratio decidendi sebagaimana yang tertuang dalam putusan 139/Pid.b/2104/PN. Kendari. Bahwa hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan uang angsuran yang konsumen dan merugikan perusahaan. Terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHPidana karena perbuatannya memenuhi unsur: Barang siapa, dan unsur penggelapan yang dilakukan oleh yang memegang barang dan berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan dan terdakwa mendapat upah dari pekerjaannya. Pertanggungjawaban Pidana Pengawas Pemasaran Kredit Pada Perusahaan Finance dalam tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja dinilai sebagai tindak pidana penggelapan seharusnya dengan pemberatan. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana concorsus karena telah memenuhi syarat tindak pidana concorsus atau lebih dari satu tindak pidana dan menilai hakim dalam menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara kepada terdakwa kurang tepat.
Pertanggungjawaban Pidana Oknum Syahbandar Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dibidang Pelayaran Aldin, Aldin; Haris, Oheo K.; Hidayat, Sabrina
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.6789

Abstract

Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis kualifikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang di bidang pelayaran yang dilakukan oleh oknum syahbandar yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana; 2. Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana oknum syahbandar dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang di bidang pelayaran.Tipe penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian adalah penelitian normatif atau doktrinal. Teknik pengumpulan bahan hukum yang mendukung dan berkaitan dengan pemaparan penelitian ini adalah studi dokumen (studi kepustakaan).Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1. Dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terdakwa Mihtafol Arifin menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada kapal KLM Sinar Sumekar yang tidak dilengkapi dengan dokumen tentang kelaikan lautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, juga tidak dilengkapi dengan alat komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Pada kasus penerbitan Surat Persetujuan berlayar sebagaimana yang tertuang dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terkualifikasi sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang sesuai dengan teori detournement de pouvoir karena Mihtafol Arifin menyalahgunakan wewenang yang di berikan kepadanya dengan cara menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang tidak sesuai prosedur kepada kapal KLM. Sinar Sumekar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dalam perkara ini pasal yang diterapkan adalah Pasal 336 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, karena Mihtafol Arifin melanggar ketentuan Pasal 336 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, 2. Dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terdakwa Mihtafol Arifin dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pertanggungjawaban pidana seseorang tergantung pada unsur mens rea. Selain itu, untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, subjek hukum (oknum syahbandar) tersebut telah memenuhi unsur: a) Adanya kemampuan bertanggungjawab dari pelaku, b) Adanya unsur kesalahan dalam tindakan pelaku, c) Adanya unsur melawan hukum dan d) Tidak adanya keadaan tertentu yang memaafkan tindakan pelaku.