Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : PESHUM

Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Optik Terhadap Pelayanan Oleh Pegawai Tanpa Sertifikat Refraksionis Optisien Wanda Dwi Safitri; Didiek Wahju Indarta; M. Abdim Munib
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 2: Februari 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i2.7233

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum penyelenggara optik terhadap pelayanan kesehtaan mata yang diberikan oleh pegawai tanpa sertifikat Refraksionis Optisien di Kabupaten Bojonegoro. Latar  belakang penelitian ini berfokus pada tingginya praktik penggunaan kacamata yang tidak didukung oleh pemeriksaan profesional, dimana banyak optik mempekerjakan tenaga yang tidak memiliki sertifikat, berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa rendahnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengharuskan adanya tenaga bersertifikat di optik dapat menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat termasuk gangguan penglihatan jangka panjang. Selain itu, kurangnya pengawasan dan edukasi masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai konsumen, serta perlunya kerjasama dengan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang optik. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan mata di Kabupaten Bojonegoro
Kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Nurul Fajriyah; Didiek Wahju Indarta; M. Abdim Munib
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 2: Februari 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i2.7304

Abstract

Pembangunan merupakan salah satu aspek pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya dalam menyediakan infrastruktur dan fasilitas umum yang memadai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan jalan tol merupakan salah satu pembangunan untuk kepentingan umum. Pengadaan Tanah menjadi solusi dalam kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Penelitian ini mengkaji terkait Kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini berfokus kepada analisis hukum dan kewenangan Lembaga Pertanahan dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadaan Tanah dilakukan oleh Lembaga Pertanahan, Instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan pengadaan tanah kepada Lembaga Pertanahan. Dalam hal Pengadaan Tanah, Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan kepala Kantor Pertanahan sebagai ketua pelaksana Pengadaan Tanah, selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan membentuk pelaksana Pengadaan Tanah. Dalam penelitian ini menyarankan bahwa Pemerintah Daerah membuat Peraturan pelaksanaan pengadaan tanah, dan Pemerintah Daerah memberikan sosialisasi terkait pengadaan tanah untuk kepentingan Pembangunan jalan tol sehingga dalam pelaksanaannya Masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban sosial mereka. Studi ini memberikan wawasan tentang pentingnya Kewenangan BPN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum, serta mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Terhadap Bengkel Dan Kendaraan Kustom Mahendra, DWi Fana; Didiek Wahju Indarta; M. Abdim Munib
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 2: Februari 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i2.7591

Abstract

Kustomisasi kendaraan sering dipandang sebelah mata dikarenakan dianggap sebagai pelanggaran hukum karena mengubah bentuk asli dari kendaraan bermotor menjadi bentuk lain. Yang jelas itu tidak hanya mengalami perubahan pada sumbu roda tetapi juga perubahan pada struktur rangka kendaraan. Bagi beberapa pihak kustomisasi kendaraan ini adalah sebuah kreasi dan kreativitas karena bukan hanya mementingkan sisi fungsional saja tetapi juga dari sisi gaya hidup. Para pelaku dalam industri ini mempunyai pandangan bahwa gaya yang diaplikasikan terhadap sepeda motor kustom mereka adalah representasi dari diri mereka sendiri, maka kustomisasi kendaraan adalah perubahan pada struktur rangka dan roda serta mesin yang dilakukan untuk memberi kepuasan pada diri pribadi. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (empricial research), seperti yang dijelaskan oleh Abdul Kadir Muhammad bahwa: “Penelitian empiris merupakan, penelitian yang dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data premier di lapangan. Alasan salah satu bengkel kustomisasi kendaraan bermotor di Surabaya yaitu SPAWN GARAGE ini enggan atau belum mendaftarkan dan juga melakukan sertifikat bagi setiap karyawannya adalah dikarenakan ketidaktahuan bengkel kustomisasi kendaraan bermotor tersebut terhadap regulasi yang mengatur praktik kustomisasi kendaraan bermotor selama ini. Dalam hal ini pemerintah yang memiliki peran sebagai pemangku kebijakan untuk melaksanakan perannya dengan harapan semua bengkel yang melakukan pembalasan praktik kustomisasi kendaraan bermotor dapat mengetahui informasi-informasi penting yang terdapat pada regulasi yang ada. tigkat kesadaran hukum yang dimiliki oleh bengkel kustomisasi kendaraan bermotor ini bisa dikatakan masih kurang. Di dalam penerapannya dari peraturan ini bisa dikatakan masih belum mendapat pemahaman yang tegas dan baik dari bengkel kustomisasi kendaraan bermotor.