Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (DIMINISHING PARTNERSHIP) IN KPR IB AT BANK MUAMALAT GOWA Raya, Muhammad Yaasiin; Setiawan, Haidir
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (2025)
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/tadayun.v6i1.464

Abstract

This study aims to describe the implementation of the Musyarakah Mutanaqishah (diminishing partnership) contract in the Islamic home financing product (KPR iB) at Bank Muamalat Sub-Branch Office in Gowa. The research employs an empirical legal approach with a descriptive design. Data were collected through interviews with bank officials and supported by document analysis of relevant regulations. The findings indicate that the financing mechanism is carried out in several stages: application submission, customer eligibility verification, contract signing, fund disbursement, and ultimately, repayment and release of collateral. The scheme combines gradual ownership transfer with lease payments (ujrah) until full ownership is acquired by the customer. The implementation of this contract aligns with Islamic legal principles and refers to Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 as well as Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking. The study concludes that musyarakah mutanaqishah is a practical and applicable model of Islamic financing, particularly suitable for the Indonesian Islamic banking context. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi akad Musyarakah Mutanaqishah dalam produk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah iB (KPR iB) di Bank Muamalat KCP Gowa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak bank dan didukung oleh studi dokumentasi terhadap regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan KPR iB melalui akad musyarakah mutanaqishah dilaksanakan secara bertahap, mulai dari pengajuan, verifikasi kelayakan nasabah, penandatanganan akad, penyaluran dana, hingga pelunasan dan pelepasan jaminan. Skema ini menggabungkan kepemilikan bertahap dan pembayaran sewa (ujrah) hingga aset sepenuhnya menjadi milik nasabah. Implementasi akad tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan merujuk pada Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Temuan ini menunjukkan bahwa akad musyarakah mutanaqishah merupakan alternatif pembiayaan syariah yang aplikatif dan relevan diterapkan dalam sistem perbankan syariah di Indonesia.
ANALISIS KRITIS TERHADAP TULISAN Dr. Drs. Baharudin, M.H TENTANG KEDUDUKAN PERATURAN DESA DAN PEMBENTUKAN PERATURAN DESA YANG DEMOKRATIS Raya, Muhammad Yaasiin
El-Iqthisadi Vol 7 No 2 (2025): Desember
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisady.v7i2.62643

Abstract

Abstrak Tulisan ini menganalisis dan mengkritisi pandangan Dr. Drs. Baharudin, M.H. dalam karyanya berjudul “Analisis Kedudukan Peraturan Desa dan Pembentukan Peraturan Desa yang Demokratis” (dalam buku Konstruksi Hukum dalam Perspektif Spiritual Pluralistik, 2021, hlm. 285–304). Fokus utama pembahasan terletak pada dua aspek, yaitu: (1) kedudukan Peraturan Desa (Perdes) dalam sistem hukum nasional dan hierarki peraturan perundang-undangan; dan (2) pembentukan Perdes yang demokratis berdasarkan prinsip partisipasi masyarakat serta asas good governance. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan historis, tulisan ini menemukan bahwa Perdes memiliki kedudukan hukum yang diakui (recognized regulations) berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Namun, dalam praktiknya, pembentukan Perdes sering kali bersifat formalistik dan belum mencerminkan partisipasi publik yang bermakna. Penelitian ini juga menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dan hukum responsif Nonet & Selznick untuk menilai efektivitas Perdes dalam mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan kebutuhan lokal masyarakat desa. Hasil kajian menunjukkan bahwa otonomi desa sebagai bentuk self-governing community masih terhambat oleh lemahnya kapasitas hukum aparatur desa, dominasi elit lokal, dan kurangnya mekanisme partisipasi substantif. Oleh karena itu, pembentukan Perdes yang demokratis memerlukan sinergi antara aspek legalitas, partisipasi publik, dan responsivitas terhadap nilai-nilai lokal. Kata Kunci: Peraturan Desa, Demokrasi Desa, Otonomi Asli, Partisipasi Publik, Hukum Responsif. Abstract This article critically analyzes the work of Dr. Drs. Baharudin, M.H., titled “Analysis of the Legal Position of Village Regulations and the Formation of Democratic Village Regulations” (in Konstruksi Hukum dalam Perspektif Spiritual Pluralistik, 2021, pp. 285–304). The discussion focuses on two main aspects: (1) the legal status of Village Regulations (Perdes) within Indonesia’s national legal hierarchy, and (2) the democratic principles governing their formation, emphasizing public participation and good governance. Using a normative juridical approach combined with conceptual and historical methods, this study finds that Perdes holds a recognized legal position under Article 8 paragraph (2) of Law Number 12 of 2011. Nevertheless, in practice, the formation of Perdes tends to be formalistic and lacks meaningful community involvement. The analysis employs Lawrence M. Friedman’s legal system theory and Nonet & Selznick’s responsive law theory to assess whether Perdes effectively embodies democratic values and local needs. The study concludes that village autonomy, as a form of self-governing community, remains constrained by weak legal capacity, local elite domination, and limited substantive participation. Therefore, the creation of democratic Perdes requires an integration of legality, public participation, and local responsiveness. Keywords: Village Regulation, Local Democracy, Indigenous Autonomy, Public Participation, Responsive Law.