Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Mabahits

ANALISIS HADITS TENTANG USIA PERNIKAHAN SAYYIDAH ‘AISYAH DENGAN BATAS MINIMAL USIA NIKAH DALAM KHI Rohmah, Lailiyatur
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 02 (2023): November
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i02.1508

Abstract

Artikel ini membicarakan mengenai pernikahan usia dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan perkawinan anak terjadi merata di seluruh provinsi di Indonesia, dengan angka tertinggi terjadi di Kalimatan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan 39 persen, dan yang terendah berada di DKI Jakarta dan Yogyakarta dengan angka 11 persen. Guna untuk melakukan riset ini, peneliti menggunakan metode conten analysis dan pendekatan normatif yuridis. UU NO.1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur mengenai batas minimal usia pernikahan, kendati begitu dalam agama tidak ada pembatasan berapa usia minimal anak boleh menikah kecuali keterangan tentang baligh, bahkan mereka menukil hadits nabi yang di sana menerangkan bahwa nabi menikahi Sayyidah ‘Aisyah pada usia enam tahun, dan berkumpul ketika berusia sembilan tahun.
HARMONISASI PENJATUHAN TALAK DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Rohmah, Lailiyatur
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 01 (2024): Mei
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v5i01.1655

Abstract

Thalaq merupakan salah satu perkara yang Allah SWT benci, kendati begitu dalam syariat-Nya telah mengatur ihwal thalaq dengan begitu rinci. Demi kemaslahatannya negara turut mengatur dalam hukum positif, agar tidak terjadi perceraian liar, serta menggunakan asas mempersulit perceraian agar masyarakat hanya melakukan perceraian pada kondisi yang betul-betul mendesak. Negara hanya mengakui perceraian yang dilakukan di hadapan pengadilan, sehingga sebagian masyarakat mudah mengucapkan thalaq di luar pengadilan namun kemudian menjalankan kehidupan suami istri seperti sebelumnya, dengan alasan belum melaksanakan perceraian secara resmi. Padahal perilaku seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat, dan negara pun tak menginginkan hal tersebut terjadi. Sehingga harus ada sebuah harmonisasi di mana syariat tidak dilangkahi dan dijunjung tinggi, dan hukum positif hadir untuk melengkapi demi kemaslahatan secara administratif.
PERLINDUNGAN ANAK HASIL NIKAH SIRI MELALUI KEMUDAHAN PROSES ITSBAT NIKAH SIDANG KELILING (STUDI PERMA NO. 1 TAHUN 2015) Rohmah, Lailiyatur; Hamdi, Muhammad
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 6 No 01 (2025): MEI
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v6i01.2206

Abstract

Pernikahan secara siri memang sah secara agama, namun tidak mendapat pengakuan dari negara, sehingga mampu memunculkan hambatan-hambatan administratif di kemudian hari. Karena tidak ada pengakuan negara, akhirnya negara juga tidak mampu memberikan perlindungan secara maksimal ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal salah satu pihak menelantarkan hak dan kewajibannya, atau lain sebagainya. Dalam hal ini pihak yang paling rentan mendapat dampak buruk adalah istri dan anak, padahal anak tidaak memiliki kesalahan apapun, namun harus menanggung akibat yang tidak seharusnya. Bahkan jika ayahnya tidak mau mengakui, anak tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu. Sejalan dengan UU No.3 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak. Melalui PERMA No.1 tahun 2015 dengan agenda sodang keliling, diharapkan para orang tua memiliki akses yaang lebih mudah untuk melegalkan perkawinannya, sehingga mampu menjamin keberlangsungan hak yang harus didapatkan tiap-tiap anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dalam rangka mendapatkan bahan penelitian tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan studi dokumen yang mengkaji bahan hukum.
Dampak Psikologis Pengabaian Nafkah: Kajian Kritis Perspektif Wahbah Zuhaili Rohmah, Lailiyatur
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 6 No 02 (2025): NOVEMBER
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v6i02.2557

Abstract

Nafkah merupakan kewajiban utama bagi seorang suami ketika akad nikah terucap, dan tidak dipungkiri bahwa nafkah adalah sesuatu yang penting untuk bertahan hidup. Namun sebagian suami melakukan pengabaian atas kewajiban tersebut, padahal pengabaian nafkah mampu menimbulkan dampak psikis terhadap seorang istri, dan mampu menimbulkan konflik lebih lanjut. Dalam kitab karya Syekh Wahbah Az- Zuhaili yang berjudul Fiqhul Islam Wa Adillathu, dijelaskan tentang ketentuan nafkah bagi istri dan anak, beliau juga menjelaskan bahkan pengabaian nafkah bisa menjadi pemutus hubungan suami istri oleh pengadilan, dengan tujuan menghindari kemadharatan dengan syarat suami memang melakukan pengabaian, bukan ketidak mampuan sebab kemiskinan. Selain itu, dipandang dari sisi psikologis, pengabaian nafkah mampu memberikan dampak psikologis bagi istri, yang mana luka psikis akan lebih membuat menderita daripada luka fisik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan metode library research, Pendekatan psikologi menggarisbawahi tanggung jawab moral dan legal suami sebagai pemimpin keluarga yang melindungi dan memenuhi kebutuhan keluarga, serta peran strategis istri dalam mengelola rumah tangga dan mendidik anak-anak.