Cyberbullying telah menjadi masalah serius di kalangan remaja dengan meningkatnya penggunaan media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab cyberbullying, menganalisis dampak hukumnya, dan merumuskan upaya pencegahannya. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum kepada siswa Madrasah Aliyah Muhammadiyah 2 Kisaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab cyberbullying meliputi faktor individu, keluarga, teman sebaya, sekolah, dan penggunaan media sosial. Pelaku cyberbullying dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE dengan ancaman pidana penjara dan denda. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui optimalisasi peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan edukasi, pengawasan, serta menciptakan lingkungan yang positif bagi remaja. Penyuluhan hukum terbukti efektif meningkatkan pemahaman siswa tentang cyberbullying berdasarkan antusiasme mereka dalam sesi tanya jawab. Kesimpulannya, diperlukan kesadaran dan peran aktif semua pihak untuk mencegah dan menanggulangi cyberbullying di kalangan remaja.