Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : RIO LAW JURNAL

Pertanggungjawaban Hukum Pemilik Hewan Ternak Terhadap Kerusakan Tanaman Oleh Hewan Ternak(Studi Desa Teluk Panjang Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo) Agusta, Mario; Nirmawati, Nirmawati; Zia, Halida
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i1.1633

Abstract

AbstrakSebagai negara agraris, keberadaan tanaman yang terjaga baik merupakan suatu keniscayaan bagi sebagian masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian dan atau perkebunan. Disamping bertani ada juga sebagian masyarakat yang menjalankan usaha pemeliharaan hewan ternak, baik itu secara bersamaan dengan bertani maupun hanya sekedar beternak saja. Dalam kenyataannya, dalam pemeliharaan hewan ternak, masih banyak masyarakat yang melepas bebaskan hewan ternaknya untuk mencari makan. Akibatnya tentu saja keberadaan hewan ternak akan luput dari perhatian dan pengawasan pemiliknya. Keadaan ini tentu saja berpotensi menimbulkan permasalahan tersendiri karena tidak menutup kemungkinan hewan ternak yang dilepas bebas dapat merusak tanaman yang memang sengaja dipelihara atau dibudidayakan. Sehingga pemilik tanaman sudah pasti akan mengalami kerugian. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan pertanggungjawaban hukum pemilik hewan ternak terhadap kerusakan tanaman oleh hewan ternak dan pelaksanaan pertanggungjawaban hukum pemilik hewan ternak di Desa Teluk Panjang Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. Secara hukum, pemilik hewan ternak bertanggungjawab atas kerusakan tanaman orang lain yang disebabkan oleh hewan ternak peliharaannya baik karena kesengajaannya melepas bebaskan maupun karena kelalaiannya mengawasi dan mengatur penempatan hewan ternak. Dalam upaya pelaksanaan tanggungjawab pemilik hewan ternak, masyarakat masih lebih memilih diselesaikan dengan melalui musyawarah dan mufakat secara kekelurgaan. Namun kendala terbesarnya adalah sulitnya menentukan siapakah pemilik dari hewan ternak tersebut.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Hewan Ternak, Tanaman
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT SKINCARE (PERAWATAN WAJAH) OVERCLAIM DI INDONESIA Zia, Halida; Agusta, Mario; Rahmawati, Deliana
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 2 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i2.1793

Abstract

This research discusses legal protection for consumers who suffer losses due to overclaim practices in skincare products marketed online in Indonesia. Overclaim refers to promotional statements that provide excessive and misleading information regarding the benefits or ingredients of a product, which often do not correspond to factual or scientific evidence. This phenomenon has become increasingly prevalent along with the rise of e-commerce as a medium for selling beauty and skincare products and the intense competition among business actors in the industry. This study aims to examine the forms of legal protection available to consumers based on Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection and related regulations, as well as to analyze the legal liability that may be imposed on business actors for overclaim practices. The research employs a normative juridical method with statutory and literature approaches. The results show that consumers have the right to accurate, clear, and honest information about the products they use, and business actors are obliged not to provide misleading information. Overclaim practices are proven to violate consumer protection principles and may be subject to legal sanctions in accordance with applicable laws. This study recommends strengthening the supervision of skincare product advertisements and enhancing consumer education to better understand their rights. Keywords: Consumer Protection, Skincare, Overclaim, E-Commerce, Legal Liability
TANGGUNGJAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS ATAS TERJADINYA PAILIT Zia, Halida; Agusta, Mario
RIO LAW JURNAL Vol 5, No 2 (2024): Vol.5 No. 2 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v5i2.1510

Abstract

ABSTRAKDalam menjalankan tugasnya direksi diberikan hak dan kewajiban penuh mewakili   Perseroan. Direksi dalam menjalankan kepengurusannya harus didasarkan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila direksi lalai dalam tugasnya direksi dapat dikenakan pertanggungjawaban secara pribadi termasuk dalam hal perusahaan pailit. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat permasalahan yakni: 1.              Apakah akibat hukum apabila direksi menyalahgunakan kekuasaan yang menyebabkan pailitnya perseroan? 2. Bagaiamana Tanggungjawab Direksi yang menyalahgunakan kekuasaan yang menyebabkan pailitnya perseroan? Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan studi kepustakaan dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa direksi perseroan wajib mengambil tanggung jawab secara pribadi bilamana ia dalam mengurus perseroan telah terbukti  melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan perusahaan pailit.  Kata kunci : Direksi, Tanggungjawab, Kepailitan
PENGETAHUAN HUKUM TENT ANG HUKUM ACARA PERDATA Zia, Halida; Agusta, Mario; Afriyanti, Desy
RIO LAW JURNAL Vol 1, No 2 (2020): Agustus - Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/.v1i2.404

Abstract

Hukum acara perdata  adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan hukum perdata pada tata hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam penegakan hukum perdata materiil perlu adanya hukum formil yang mengatur tentang bagaimana hukum materil terlaksana sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia guna tidak terjadinya main hakim sendiri (Eigenrechting. Berbeda dengan hukum acara pidana yang telah memilki sumber hukum tersendiri yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedangkan sumber hukum acara perdata masih bermber dari beberapa undang-undang sektoral seperti Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatur tentang teknis pelaksanaan serta beberapa undang-undang lainnya.Keywords: Hukum Acara Perdata, Sumber Hukum Acara perdata