Penelitian ini bertujuan mengungkap peran Lembaga Adat Dayak Agabag dalam mencegah pernikahan dini di komunitasnya. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi fenomenologis, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat berperan penting melalui penegakan norma adat, edukasi nilai dalam forum budaya, serta kewenangan tokoh adat dalam keputusan pernikahan. Mekanisme sosial seperti sanksi adat, penyuluhan, dan pelibatan pemuda memperkuat nilai penundaan usia nikah. Lembaga adat terbukti menjadi aktor sosial aktif dalam membentuk perilaku masyarakat. Penelitian merekomendasikan kolaborasi antara lembaga adat dan institusi formal dalam program pencegahan pernikahan dini. Penelitian lanjutan disarankan mengeksplorasi peran perempuan dan dinamika perubahan nilai dalam komunitas adat.