Penelitian ini di maksudkan untuk mengkaji perlindunngan hukum bagi pelaku kekerasan karena pembelaan terpaksa. Dan bagaimana pertanggung jawaban pidana oleh pelaku kekerasan karena pembelaan terpaksa. penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, penelitian hukum normatif dalam penelitian ini berfokus pada peraturan perundang-undangan hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum. kekerasan merupakan perbuatan yang menyalahi hukum sehingga dari suatu perbuatan kekerasan yang dilakukan seseorang maka tentu tindakan tersebut memiliki dampak yang sangat merugikan orang lain. kekerasan merupakan tindakan agresif yang bisa dilakukan oleh siapapun, Misalnya tindakan pemukulan, menusuk, menendang, menampar, meninju, menggigit kesemuanya itu merupakan jenis-jenis kekerasan. Dalam situasi tertentu kekerasan merupakan tindakan yang dianggap normal, seperti tindakan pembelaan terpaksa (noodweer). Dalam penelitian ini menjelaskan bahwa suatu tindakan pembelaan terpaksa (noodweer) tidak dapat di jatuhi hukuman sesuai dengan pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. Kata kunci : kekerasan; pembelaan terpaksa; perlindungan hukum.