Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

KEABSAHAN PENGALIHAN PENGELOLAAN HAK GUNA USAHA KEPADA PIHAK KETIGA TANPA SEIZIN BADAN PERTANAHAN NASIONAL Suryana, Cece; Hamid, Hayatun
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 1 (2024): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i1.2024.435-443

Abstract

Hak Guna Usaha merupakan salah satu instrument pengelolaan atas tanah yang diberikan oleh negara dalam rangka pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan produktivitas tanah yang menjadi objek garapan. Pada dasarnya HGU merupakan suatu perjanjian pengelolaan atas tanah antara orang perorangan atau Badan Usaha dengan Pihak Negara yang dalam hal ini diwakili oleh Badan Pertanahan Nasional. Penerbitan sertifikat HGU sebenarnya memiliki tujuan agar pengelola tanah yang menjadi objek HGU dapat melakukan pengelolaan tanah secara maksimal. Permasalahan timbul apabila Hak Guna Usaha dialihkan kepada pihak ketiga tanpa seizing Badan Pertanahan Nasional, Hal tersebut menjadi masalah dikarenakan dalam perjanjian awal BPN hanya melakukan kerjasama dengan pihak kedua, namun ditengan jalan Pengelolaan tanah tersebut dialihkan kepihak ketiga. Oleh sebab itu tentu menjadi pertanyaan tentang bagaimana keabsahan Pengalihan Pengelolaan Hak Guna Usaha Kepada Pihak Ketiga tanpa seizing dan sepengetahuan Badan Pertanahan Nasional. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah dengan menggunakan metode deskriptif analisis, artinya bahwa metode ini memberikan gambaran tentang realita yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kemudian dianalisa dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pengalihan pengelolaan Hak Guna Usaha tanpa sepengetahuan dan seizing Badan pertanahan Nasional merupakan suatu perbuatan yang melanggar perjanjian serta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.