Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS BUDAYA KOMUNITAS DI UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA (UNU) PURWOKERTO Kartika Winkar Setya; Endang Eko Wati; Rakhma Nurrozalina; Anisa Yuni Asriana
Migunani Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 2 No. 2 (2024): Migunani Nusantara
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es yang nampak ke permukaan hanyalan sebagian kecil dari keseluruhan kasus yang terjadi. Kekerasan seksual marak terjadi dikarenakan budaya patriarki yang sudah melembaga dimana perempuan didudukan pada posisi yang lemah dibandingkan laki-laki, selain itu ketimpangan relasi kuasa/ gender mengakibatkan pelaku menyalahgunakan sumber daya, ekonomi atau status sosialnya untuk mengendalikan korban. Perguruan Tinggi sebagai tempat menimba ilmu juga tidak luput dari kekerasan seksual oleh karenanya perlu melakukan langkah preventif guna mencegah terjadinya kekerasan seksual, salah satunya melalui penguatan budaya komunitas. Tim Program Kemitraan Masyarakat (PKM) bermitra dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto secara bersama-sama berusaha memecahkan permasalahan mitra dengan 4 (empat) metode pelaksanaan yaitu transfer pengetahuan dan teknologi, berbasis kelompok, komperhensif dan berbasis pada potensi kearifan lokal. PKM bertujuan untuk meningkatkan pengetahuandan kesadaran mitra akan pentingnya pencegahan kekerasan seksual berbasis penguatan budaya komunitas untuk menciptakan kampus yang inklusif, bebas kekerasan seksual. Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan PKM yaitu civitas akademmik UNU Purwokerto telah memiliki pengetahuan awal yang baik tentang isu kekerasan seksual akan tetapi perlu ditingkatkan terkait penguatan budaya komunitas, peranan SATGAS PPKS dan pengetahuan dasar mengenai psikologi korban agar kekerasan seksual dapat dicegah sedini mungkin.
PEMBENTUKAN DESA SADAR HUKUM DESA SUMILIR KECAMATAN KEMANGKON KABUPATEN PURBALINGGA DENGAN TEMA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK Endang Eko Wati; Yuliani Catur Rini; Siti Rohmah; Fetri Fatorina
Migunani Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2026): Migunani Nusantara
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65669/migunaninusantara.v4i1.609

Abstract

Penegakan hukum yang konsisten bukan hanya harus datang dari aspek pemerintah selaku apparat penegak hukum, melainkan juga dari masyarakat yang sadar dan patuh pada hukum. Bagi sebagian orang, untuk mewujudkan kesadaran hukum di tengah masyarakat cukup dengan memberikan informasi dalam bentuk penyuluhan atau kampanye. Namun itu tidak cukup. Setidaknya, selain berkampanye, ada tiga cara tambahan lain yang harus dilakukan agar masyarakat memiliki kesadaran hukum yaitu berikan teladan, berikan pengetahuan hukum, berikan ganjaran atau tindakan hukum. Metode yang digunakan yaitu observasi dan partisipasi aktif. Hasil Pengabdian Masyarakat yang didapat yaitu keluarga sadar hukum di Desa Sumilir Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga sudah terbentuk dan ber-SK dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Masyarakat antusias untuk belajar dan mengembangkan kegiatan sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Terbentuknya keluarga sadar hukum Desa Sumilir Kecamatan Kemangkon diharapkan kesadaran akan peraturan hukum yang berlaku di masyarakat meningkat. Masyarakat mau bahu membantu dalam menyelesaikan masalah yang berurusan dengan hukum. Masyarakat tidak takut lagi kalau sudah berurusan dengan hukum. Materi pembekalan terkait Hukum Perkawinan Islam, Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga pada perempuan dan anak, Sosialisasi Trafficking, Sertifikat Elektronik. Dari materi yang disampaikan diharapkan menjadi bekal yang mendukung terwujudnya masyarakat sadar hukum sebagaimana mestinya.