Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Tradisi Minuman Konau, dan Kriminalitas: Studi Kasus Kriminologis atas Upacara Adat Sampolawa di Kabupaten Buton Selatan umar, ali; Mpesau, Alasman; Kojongian, Rahayu; Ruslan, Ruslan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7878

Abstract

Penelitian ini mengkaji relasi antara tradisi minuman konau dan munculnya perilaku kriminal dalam upacara adat Sampolawa di Kabupaten Buton Selatan melalui perspektif kriminologi budaya. Konau merupakan minuman tradisional yang memiliki makna simbolik dan spiritual kuat sebagai medium solidaritas sosial, legitimasi ritual, serta pengikat hubungan antara manusia, leluhur, dan alam dalam berbagai ritus adat seperti mata bembe, piumbasia, dan piharoa’a. Namun, konsumsi konau yang berlebihan dalam suasana euforia ritual menunjukkan adanya ambivalensi, karena berpotensi memicu perilaku agresif dan tindak kriminal seperti perkelahian dan penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan mengombinasikan analisis norma hukum pidana dan konsep kriminologi budaya dengan temuan lapangan berupa wawancara dan observasi terhadap praktik adat masyarakat Sampolawa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalitas yang muncul tidak semata-mata dipahami sebagai pelanggaran hukum positif, melainkan sebagai fenomena kultural yang lahir dari emosi kolektif, simbolisme ritual, dan legitimasi adat. Masyarakat adat cenderung merespons konflik melalui mekanisme hukum adat yang bersifat restoratif dan berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan integratif antara hukum adat dan hukum positif dalam mengelola kriminalitas budaya tanpa mengabaikan pelestarian tradisi lokal.
Euforia Kolektif dan Kriminalitas Situasional: Studi Kriminologi Budaya Dalam Acara Joget di Kecamatan Sampolowa Kabupaten Buton Selatan Jofir, Jofir; Mpesau, Alasman; Rahim, Abdul Jabar; Ruslan, Ruslan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7957

Abstract

Kriminalitas dalam ruang tradisi adat Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan merupakan fenomena berulang yang tidak dapat dilepaskan dari dinamika budaya lokal. Tradisi joget yang seharusnya menjadi arena euforia kolektif dan pertukaran simbolik justru kerap berubah menjadi ruang lahirnya tindak kekerasan situasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola kriminalitas dalam acara joget serta mengkaji respons masyarakat melalui mekanisme penyelesaian berbasis adat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris-normatif yang mengintegrasikan analisis bahan hukum primer dan sekunder mencakup peraturan perundang-undangan, hukum adat, jurnal, dan literatur kriminologi dengan data lapangan berupa wawancara mendalam dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak kriminal yang terjadi merupakan produk interaksi antara euforia kolektif, konsumsi alkohol, anonimitas sosial, dan melemahnya kontrol sosial informal. Data Polsek Sampolawa mencatat 51 kasus kriminal periode 2021-2026, dengan pola fluktuatif yang berkorelasi dengan intensitas penyelenggaraan acara joget. Masyarakat lebih memilih penyelesaian melalui musyawarah adat sebagai wujud keadilan restoratif lokal yang menekankan pemulihan harmoni sosial. Studi ini menegaskan pentingnya pendekatan integratif yang memadukan hukum positif dengan kearifan budaya lokal dalam penanganan kriminalitas berbasis konteks.