Adanya sel mewah dalam lembaga pemasyarakatan menandakan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum yang tidak etis. Hal ini mencerminkan ketidaksetaraan dalam penegakan hukum dan layanan yang diberikan. Perbedaan antara lembaga pemasyarakatan yang memiliki sel mewah dengan yang tidak dilengkapi dengan fasilitas yang layak menunjukkan kesenjangan yang ada di dalam sistem pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas persamaan perlakuan dan pelayanan dalam lembaga pemasyarakatan masih belum terpenuhi sepenuhnya karena masih banyak orang yang menggunakan kekuasaannya untuk memperoleh fasilitas mewah dalam sel penjara dengan cara membayar oknum petugas dengan harga yang tinggi, sehingga membuat fasilitas penjara mirip dengan hotel bintang