The Cash on Delivery (COD) transaction system has become increasingly common in the sale and purchase of goods, including used motor vehicles. Although practical, this system poses legal risks, especially when the item received is damaged or does not match the promised condition. This article examines disputes in used motorcycle sales after COD transactions, and explores the possibility of resolving them through arbitration as a form of Alternative Dispute Resolution (ADR). This study employs a normative juridical method, analyzing relevant legislation and legal literature. The findings show that arbitration is difficult to apply in informal transactions due to the absence of a written agreement. However, a voluntary arbitration mechanism can be pursued if both parties agree after the dispute arises. This article also highlights the importance of legal protection for consumers and the need for legal literacy in informal, trust-based transactions. Abstrak Sistem transaksi Cash on Delivery (COD) semakin umum digunakan dalam jual beli barang, termasuk kendaraan bermotor bekas. Meskipun praktis, sistem ini memiliki risiko hukum, terutama jika barang yang diterima ternyata rusak dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Artikel ini membahas sengketa jual beli motor rusak pasca transaksi COD, serta mengkaji kemungkinan penyelesaiannya melalui arbitrase sebagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa arbitrase sulit diterapkan dalam transaksi informal karena tidak adanya perjanjian tertulis. Namun, mekanisme arbitrase sukarela (voluntary arbitration) dapat dilakukan apabila kedua belah pihak menyepakatinya pasca sengketa. Artikel ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen serta perlunya edukasi hukum dalam transaksi informal berbasis kepercayaan.