Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun, praktik sistem peradilan pidana kerap kali kurang ramah anak, sehingga menimbulkan risiko reviktimisasi yang menghambat pemulihan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta mengevaluasi adaptasi konsep Barnahus sebagai model perlindungan anak terpadu di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dasar hukum perlindungan anak sudah memadai, implementasinya masih menghadapi kendala teknis dan konseptual.