Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ners

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER ATAS TINDAKAN ABORTUS PROVOCATUS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG HAMIL Rumahorbo, Hetty Okamona; Sidi, Redyanto
Jurnal Ners Vol. 7 No. 2 (2023): OKTOBER 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jn.v7i2.16178

Abstract

Aborsi adalah tindakan pengguguran kehamilan. Di Indonesia, tindakan ini dilarang dan dikenai sanksi hukum berdasarkan Bab Kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski dilarang secara hukum, praktik aborsi tetap saja marak, dikarenakan regulasi dan hukum yang kurang memahami berbagai alasan mendesak yang mendorong perempuan untuk melakukan aborsi. Secara garis besar, aborsi dapat dibedakan menjadi dua jenis: aborsi yang tidak disengaja dan aborsi yang disengaja. Aborsi tidak disengaja adalah pengguguran yang terjadi tanpa tindakan tertentu. Sedangkan aborsi yang disengaja adalah pengguguran yang disebabkan oleh suatu tindakan tertentu. Aborsi yang disengaja ini bisa dibagi lagi menjadi dua, yaitu aborsi articialis therapicus dan aborsi procatus criminalis. Aborsi articialis therapicus adalah pengguguran yang dilakukan dokter berdasarkan alasan medis untuk menyelamatkan ibu. Sedangkan aborsi provocatus criminalis adalah pengguguran yang dilakukan tanpa alasan medis, misalnya untuk menutupi hubungan seksual di luar nikah atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan. Menurut undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tindakan aborsi yang sah dan tidak melanggar hukum dapat dilakukan oleh tenaga medis jika: ada indikasi kedaruratan medis sejak awal kehamilan yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, penderita penyakit genetik berat dan tidak dapat diperbaiki, atau kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban. Pelanggaran hukum dalam pelaksanaan aborsi berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam KUHP (abortus criminalitas). Namun, tindakan aborsi yang dilakukan demi keselamatan ibu dan dapat dibuktikan secara medis (abortus meditrialis atau abortus thrapupatic) tidak akan dikenakan hukuman
Efektifitas dan Perlindungan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum terhadap Peserta Bpjs Kesehatan Studi Rumah Sakit Umum Sembiring Deli Tua Sembiring, Alprindo; Sidi, Redyanto
Jurnal Ners Vol. 8 No. 1 (2024): APRIL 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jn.v8i1.17937

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana realisasi hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien dalam pelayanan kesehatan, berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2009, serta bagaimana efektifitas dan perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit umum terhadap peserta BPJS kesehatan studi rumah sakit umum sembiring deli tua. Hasil penelitian yaitu Hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan, telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan dan Undang-Undang di Indonesia. Pasien umum dan peserta BPJS memiliki hak yang sama dalam mendapatkan akses dan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman. Namun, peserta BPJS memiliki kewajiban membayar iuran dan harus mengikuti sistem rujukan yang ditetapkan. Rumah Sakit Umum Sembiring Deli Tua beroperasi sesuai dengan berbagai peraturan dan Undang-Undang, termasuk sistem rujukan pelayanan kesehatan. Selama periode Juli, RSU Sembiring berhasil melayani 8318 pasien BPJS. Meskipun demikian, tantangan dan hambatan di lapangan tetap ada dan memerlukan perhatian dari pembuat kebijakan. RSU Sembiring secara umum berhasil dalam melayani peserta BPJS Kesehatan dengan efektif dan mematuhi hukum. RSU Sembiring merupakan contoh bagaimana fasilitas kesehatan harus terus beradaptasi dan bekerja sama dengan BPJS dan pemerintah untuk mencari solusi terhadap tantangan yang ada, demi memastikan pelayanan kesehatan yang efektif dan perlindungan hukum bagi peserta BPJS.