Perdagangan orang dan penyelundupan orang merupakan bentuk kejahatan terhadap hak asasi manusia. Meskipun kedua tindak pidana tersebut berbeda baik dalam tujuannya ataupun pengaturannya secara definisi dan undang-undang yang mengatur, tetapi terdapat banyak persamaan yang bersinggungan antara tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan orang. Persamaan tersebut seringkali membuat bias aparat penegak hukum dalam penerapan penegakan hukumnya. Untuk itu penelitian ini menguraikan karateristik dari tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan orang serta beberapa titik singgung dari kedua tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan