Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta, khususnya untuk karya digital seperti musik, video, dan aplikasi. Artikel ini menganalisis sistem perlindungan hak cipta di Indonesia dan Korea Selatan melalui pendekatan komparatif. Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang mendirikan Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN) untuk mengelola royalti. Namun, tantangan berupa rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya, dan koordinasi yang kurang masih menjadi hambatan. Sebaliknya, Korea Selatan memiliki pendekatan yang lebih efektif melalui Korea Music Copyright Association (KOMCA), sebuah organisasi nirlaba yang dikelola oleh pemegang hak cipta itu sendiri. KOMCA secara aktif melisensikan karya, mendistribusikan royalti, dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan hak cipta. Perbandingan ini menunjukkan bahwa sistem hukum yang lebih terstruktur, seperti di Korea Selatan, dapat menjadi model untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hak cipta di Indonesia. Reformasi hukum, edukasi masyarakat, dan kerja sama internasional diidentifikasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan hak cipta di era digital.