Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)

Pertanggung Jawaban Yaman Terhadap Serangan Intensif Pasukan Houthi di Laut Merah Yaman Ayu Syaputri Lubis; Mirsa Astuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i5.2212

Abstract

Yaman, sebuah negara di Semenanjung Arab, telah menarik perhatian dunia dalam beberapa tahun terakhir karena konflik yang berkepanjangan di seluruh wilayahnya. Salah satu konflik terbesar adalah pertempuran antara pasukan pemerintah Yaman yang didukung oleh koalisi militer pimpinan Arab Saudi dan pasukan pemberontak Houthi yang didukung oleh Iran. Konflik di Yaman bermula dari pergolakan politik dan perubahan rezim yang dimulai pada tahun 2011, mirip dengan gelombang revolusi Arab di wilayah tersebut. Namun, situasi cepat berubah menjadi pertempuran antara pasukan pemerintah yang didukung oleh negara-negara Arab dan pasukan pemberontak Houthi yang menguasai wilayah utara Yaman, termasuk ibu kota Sana'a. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif, yang juga dikenal sebagai metode penelitian hukum positif, metode penelitian hukum doktrinal, atau metode penelitian hukum murni. Metode penelitian normatif ini mempelajari hukum yang tertulis (hukum yang tertulis dalam buku) atau tradisi yang telah ada di masyarakat. Penelitian normatif ini menggunakan sebagian besar data sekunder, yang mencakup materi hukum primer, sekunder, dan tersier.Yaman harus meningkatkan kekuatan militernya, memperkuat keamanan perbatasan, dan bekerja sama dengan negara-negara tetangganya. dalam hal ini Upaya mediasi regional yang dilakukan oleh negara-negara tetangga Yaman bertujuan untuk meningkatkan stabilitas regional dan mencapai solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.Serangan ini berdampak pada bidang keamanan, politik, ekonomi, dan kemanusiaan, dan ini berdampak pada perkembangan regional secara keseluruhan. Konflik di Yaman memiliki konsekuensi yang signifikan bagi wilayah itu dan dunia secara keseluruhan. Dengan meningkatkan ketegangan antara Yaman dan negara-negara tetangga seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, konflik ini mengancam keamanan dan stabilitas regional. Eskalasi konflik juga dapat mengancam keamanan lintas negara dan jalur perdagangan maritim strategis di sekitar Laut Merah. Dalam mengevaluasi tanggung jawab Yaman terhadap serangan intensif pasukan Houthi di Laut Merah, penting untuk mempertimbangkan relevansi hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II, yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dan personel medis selama konflik bersenjata.
Intervensi Prinsip Responsibility To Protect Terhadap Masyarakat Sipil dalam Situasi Perang Israel – Palestina Tahun 2023 Zian Azmi Falevi, Renzi; Astuti, Mirsa
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i5.2371

Abstract

One of the longest and most complex conflicts in the world is the Israeli-Palestinian conflict. The security situation in the region remains extremely fragile despite peace efforts. In 2023, another escalation of violence occurred, killing civilians. The principle of the responsibility to protect (R2P) is important to discuss in this situation. This study uses normative legal scholarship-also known as positive legal scholarship, doctrinal, or purely as a methodology-to conduct this research. The main focus of the research is written law and legal traditions held by the community. Primary, secondary and tertiary legal materials are included in the secondary data sources, which are an essential component of this methodology.In 2005, the United Nations (UN) established the global Responsibility to Protect (R2P) standard. This concept says that states have the primary responsibility to prevent genocide, ethnic cleansing, crimes against humanity and other human rights violations. This concept is based on existing international rules, such as Articles 1 and 2 of the UN Charter. Violations of R2P principles in the 2023 Israeli-Palestinian conflict have significant legal, security and moral consequences. Such violations are considered war crimes and crimes against humanity for which international tribunals are legally accountable. Security-wise, a prolonged conflict could lead to significant regional instability and refugees. Morally, these violations constitute a human tragedy.