Pernikahan usia dini merupakan permasalahan sosial yang berdampak negatif baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun ekonomi, terutama di wilayah pedesaan. Sosialisasi ini dilakukan oleh Kelompok KKN Kolaboratif #3 di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, dengan tujuan untuk menanggulangi pernikahan dini melalui sosialisasi kepada masyarakat. Metode yang digunakan adalah menggunakan ceramah dan melakukan observasi serta memberikan pre-test dan post-test untuk mengukur efektivitas sosialisasi dalam meningkatkan pengetahuan kader Posyandu dan ibu PKK mengenai pernikahan dini. Hasil sosialisasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta setelah sosialisasi, ditandai dengan peningkatan skor post-test dibandingkan pre-test. Kesimpulannya, program sosialisasi ini efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sosilisasi ini didalam pernikahan dini, serta diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan dini di Desa Kemuningsari Kidul.