Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Pancasila sebagai dasar negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis, penelitian ini berfokus pada eksplorasi historis, filosofis, dan normatif Pancasila dalam membentuk struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan mencakup sumber primer, seperti teks resmi UUD 1945 dan peraturan terkait, serta sumber sekunder, seperti jurnal ilmiah dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila memiliki kedudukan fundamental sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang memberikan landasan normatif dan filosofis bagi penyelenggaraan negara. Nilai-nilai Pancasila memastikan bahwa prinsip keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan tercermin dalam kebijakan negara. Era reformasi telah membawa perubahan signifikan melalui amandemen UUD 1945, yang mempertegas peran Pancasila dalam mewujudkan check and balances, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila tetap relevan dalam menghadapi tantangan demokrasi dan globalisasi. Komitmen yang kuat dari seluruh elemen bangsa diperlukan untuk menjaga Pancasila sebagai landasan utama dalam sistem ketatanegaraan, guna menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.