Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN E-COMMERCE DITINJAU DARI UU PERLINDUNGAN KONSUMEN Perdana, Indra; Syapiq, Mirza; Zuwandana, Ahmad; Pasaribu, Liza Umami; Putri, Julia Rahma; Darnita, Darnita
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i9.2542

Abstract

Pencapaian teknologi internet yang pesat dan maju, mempermudah untuk mengakses informasi apapun yang dibutuhkan, termasuk di dalamnya informasi produk. Dengan kemudahan ini, sangat penting untuk dapat mengubah pola perdagangan, baik online maupun offline. Kemampuan komputer-komputer ini untuk saling terhubung memungkinkan metode pemasaran baru untuk produk dan jasa perusahaan. E-commerce adalah istilah untuk strategi pemasaran atau jual beli melalui internet. Tidak ada definisi yang jelas untuk e-commerce, tetapi secara umum didefinisikan sebagai perdagangan yang dilakukan melalui internet. Produsen telah menyalahgunakan klausula baku sebagai cara untuk mempermudah transaksi jual beli antara produsen dan konsumen dengan memberikan persyaratan yang tidak menguntungkan bagi konsumen, seperti perjanjian kredit perbankan, asuransi, penitipan barang, dan e-commerce. Analisis bahan hukum normatif digunakan untuk mencapai kesimpulan dan preskriptif tentang masalah hukum yang diteliti. Penalaran hukum atau logika deduktif digunakan. Oleh karena itu, klausula standar yang digunakan dalam transaksi e-commerce tetap sah selama tidak melanggar pasal 1337 BW dan pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Konsumen. Penulis berpendapat bahwa lembaga non-pemerintah BPSK dan LPKSM, yang bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, belum memberikan perlindungan yang ideal. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1364 UU Hukum Perdata, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk menuntut pelaku usaha untuk membayar kerugian yang dialami oleh konsumen.