Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Peran Penasihat Hukum dalam Proses Peradilan Pidana: The Role of Legal Counsel in the Criminal Justice Process Kastubi
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 7: July 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i7.5469

Abstract

Dalam proses peradilan pidana sering kali dijumpai kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya. Namun keberadaan penasihat Hukum dalam pelaksanaannya sering kali mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya , sehingga dengan keluarnya UU Nomor. 18 Tahun 2003, tentang Advokat telah terjadi perubahan perlakuan keseimbangan dalam penegakan hukum. Dalam proses perkara pidana seorang tersangka/terdakwa akan berhadapan dengan negara melalui aparaturnya, dimana kedudukan tersebut tidak seimbang, mengingat bahwa yang bersangkutan menghadapi sosok yang lebih tegar yakni negara lewat aparat-aparatnya. Kedudukan yang tidak seimbang ini melahirkan suatu gagasan bahwa tersangka/terdakwa harus memperoleh bantuan hukum dari seorang Penasihat Hukum. Bantuan yang berupa pembelaan tersebut diatur dalam KUHAP pasal 69-74, sedangkan tujuan pembelaan dalam perkara pidana pada hakekatnya adalah membela kepentingan tersangka/terdakwa, dalam menghadapi suatu perkara. Pemberian bantuan hukum dalam proses pidana adalah suatu prinsip-prinsip negara hukum yang dalam taraf pemeriksaan pendahuluan diwujudkan dengan menentukan bahwa untuk keperluan menyiapkan pembelaan, tersangka terutama sejak saat dilakukannya penangkapan dan atau penahanan, berhak untuk menunjuk dan menghubungi serta minta bantuan penasehat hukum. Adalah hak dari seseorang yang tersangkut dalam suatu perkara pidana untuk dapat mengadakan persiapan bagi pembelaannya maupun untuk mendapat penyuluhan tentang jalan yang dapat ditempuhnya dalam penegakan hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa. Untuk itu tersangka / terdakwa diberi kesempatan untuk mengadakan hubungan dengan orang-orang yang dapat memberikan bantuan hukum. Dari uraian tersebut diatas, dipilih judul yang sesuai adalah “ Peran Penasihat Hukum dalam proses Peradilan Pidana” supaya hal tersebut dapat menjadi pegangan terutama aparat penegak hukum menjalankan profesinya sesuai perundang-undangan.
Penyidikan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan: Perspektif Kebijakan Kepolisian: Investigation of Violent Theft Crimes: A Police Policy Perspective Hamzah Mardiansyah; Kastubi; Agus Wibowo; Aribandi; Markus Suryoutomo
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 2: Februari 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i2.7121

Abstract

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) merupakan kejahatan yang sering menyebabkan dampak fisik dan psikologis yang berat bagi korban. Keberhasilan dalam penanganan kejahatan ini sangat bergantung pada efektivitas penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Penyidikan yang berkualitas dapat memastikan pelaku dibawa ke pengadilan dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia, termasuk tantangan yang dihadapi dan solusi yang diterapkan oleh aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun upaya kepolisian dalam menangani kasus curas sudah cukup baik, namun berbagai hambatan teknis, sosial, dan kelembagaan masih menjadi tantangan yang signifikan dalam penyidikan kejahatan ini.
Peran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dalam Melakukan Penuntutan Perkara Pidana: The Role of the Central Java High Prosecutor's Office in Prosecuting Criminal Cases Kastubi; Agus Wibowo
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 8: Agustus 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i8.8428

Abstract

Kejaksaan sebagai unsur penegak hukum dan keadilan merupakan salah satu syarat mutlak dalam mencapai tujuan nasional. Salah satu pilar Pemerintah yang berfungsi dalam mewujudkan tujuan nasional adalah Kejaksaan Republik Indonesia yang diberi tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Penuntut Umum. Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada landasan teoritis hukum positif di Indonesia. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Pelaksanaan Sistem Tilang Elektronik Dalam Penegakan Kedisiplinan Berlalu Lintas Raakkesa Ekartika Sahadina; Kastubi
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i1.2450

Abstract

Peningkatan angka pelanggaran lalu lintas menyebabkan indikasi kecelakaan lalu lintas yang terjadi selalu meningkat. Perkembangan lalu lintas sebenarnya dapat memberi pengaruh yang baik namun tidak dapat dipungkiri bahwa dengan semakin mudahnya masyarakat dalam mengakses alat transportasi pribadi juga menyebabkan dampak negatif. Keamanan dalam berlalu lintas menjadi permasalahan baru yang perlu dikaji. Permasalahan yang dibahas Bagaimana pelaksanaan sistem ETLE di wilayah hukum Kota Semarang, dan apa saja kendala dalam pelaksanaan ETLE di wilayah hukum Kota Semarang. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yurudis empiris yang bertujuan mengkaji penerapan dan hubungan aspek hukum dengan aspek non hukum di masyarakat. Penelitian hukum sosiologis atau yuridis empiris ini mengkaji peraturan perundang-undangan tertentu melalui keefektivitasnya saat dikeluarkan di masyarakat. Metode penelitian ini dipilih karena dalam penelitian ini akan mengkaji tentang pelaksanaan ETLE di wilayah Hukum Kota Semarang. Sistem ETLE yang telah diterapkan di wilayah hukum Kota Semarang dilaksanakan oleh Satlantas Polrestabes Semarang dengan meliputi 10 tahapan berdasarkan Perma No. 12 Tahun 2006. Terdapat 4 kendala utama dalam pelaksanaan sistem ETLE di Kota Semarang yang menyebabkan hambatan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sehingga memerlukan penanganan lebih lanjut untuk melancarkan penanganan pelanggaran lalu lintas.