Lembaga bisnis syariah adalah entitas ekonomi yang beroperasi sesuai prinsip islam, menolak unsur riba, gharar, dan maysir, serta mengedepankan keadilan dan kemaslahatan umat. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan telaah literatur untuk mengeksplorasi konsep, karakteristik, dan peran lembaga tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa lembaga bisnis syariah menyediakan beragam produk halal seperti tabungan dan pembiayaan berbasis akad syariah. Kepatuhan terhadap prinsip syariah diawasi oleh DPS, OJK, DSN-MUI, dan auditor, demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. Dengan sistem pengawasan yang ketat, lembaga ini menjadi solusi ekonomi etis yang relevan dalam konteks modern.