Fokus permasalahan penelitian ini mengenai penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat yang dianalisi dengan penelitian yuridis normatif karena merupakan objek penelitian yang penulis kaji adalah penetapan putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor : 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb tentang penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, dengan menggunakan metode pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini hakim dalam memutus perkara Nomor: 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb permohonan pengesahan penetapan asal usul anak yang dilihat dari perkawinan tidak tercatat di Pengadilan Agama Panyabungan dengan mempertimbangkan : kepentingan hukum bagi anak, kepentingan kemaslahatan, terpenuhinya syarat formil dan materil, dan bukti yang diajukan dalam persidangan. Akibat dari putusan tersebut Pengadilan Agama Panyabungan mengabulkan permohonan para pemohon yaitu menetapkan seorang anak laki-laki yang lahir dari perkawinan tidak tercatat pada tahun 2017 merupakan anak sah dari perkawinan para pemohon. Adapun Putusan hakim Pengadilan Agama sesuai dengan Tinjauan maqashid syariah dalam penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat yaitu terkait teori maqasid syariah menjaga keturunan (Hifdz al-nasl). Dalam menjaga keturunan (Hifdz al-nasl) bertujuan untuk kemaslahatan anak yang dilahirkan dan menghilangkan kemudharatan dimasa mendatang. Hasil putusan penetapan Nomor: 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb yaitu mengabulkan permohonan para pemohon. Sehingga anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat merupakan anak kandung dari pemohon I dan pemohon II sesuai dengan tujuan maqasid syariah menjaga keturunan (Hifdz al-nasl) yang mementingkan perlindungan nasab anak. Kata kunci : Putusan PA, Asal Usul Anak, Perkawinan Tidak Tercatat, Maqashid Syariah