Pemerintah menetapkan Kabupaten Manggarai sebagai satu dari 205 daerah yang masuk dalam tahapan pertama menuju penyelenggaraan Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang. Penyelenggaraan Pilkada tersebut dilaksanakan pada tahun 2015. Panwas selaku organ yang menjalankan fungsi pengawasan di Kabupaten Manggarai sayangnya belum optimal karena pengaruh beberapa faktor, seperti kompleksitas Pilkada, tingginya potensi sengketa/konflik, keterlambatan pelantikan komisioner Panwas, serta diperparah dengan kurangnya manajemen internal kelembagaan itu sendiri. Lebih lanjut, realisasi fungsi pengawasan ini masih sebatas pada konteks represif, sementara pada konteks preventif masih belum terlaksana dengan baik. Hal ini tak lain karena tidak adanya arsip kerja kelembagaan Panwas terdahulu yang sebenarnya dapat dijadikan sebagai modal perbaikan kerja lembaga ke depan, serta dapat ditindaklanjuti dengan analisis pemetaansengketa/konflik Pilkada di Kabupaten Manggarai.