This study focuses on legal efforts in resolving civil disputes through non-litigation mechanisms and the various obstacles that arise in their implementation based on civil law. Non-litigation dispute resolution is an alternative that is widely used because it is considered faster, more flexible, and lower cost compared to the litigation process in court. In this study, the method used is an empirical research method, namely by conducting a study of the application of non-litigation dispute resolution in the field and identifying the various challenges faced in its implementation. The results of the study indicate that there are several forms of civil dispute resolution through non-litigation channels, including negotiation, mediation, and arbitration. Each of these methods has its own characteristics and procedures in resolving disputes between the disputing parties. However, in practice, non-litigation dispute resolution also faces various obstacles, especially in cases of buying and selling in civil law. One of the main obstacles is the effectiveness of mediation which often depends on the good faith of the parties to reach an agreement. In addition, the validity of the peace results achieved through non-litigation mechanisms is also a problem that often arises, especially related to the legal force of the resulting agreement and the compliance of the parties in implementing the agreements that have been made.With these various obstacles, it is necessary to optimize the non-litigation dispute resolution mechanism in order to provide legal certainty for the parties involved. This can be done by increasing the role of competent mediators and arbitrators, strengthening regulations related to non-litigation in civil law, and developing a monitoring system for the implementation of non-litigation dispute resolution results. [Penelitian ini berfokus pada upaya hukum dalam penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme non-litigasi serta berbagai hambatan yang muncul dalam implementasinya berdasarkan hukum perdata. Penyelesaian sengketa secara non-litigasi menjadi alternatif yang banyak digunakan karena dinilai lebih cepat, fleksibel, dan berbiaya lebih rendah dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris, yaitu dengan melakukan kajian terhadap penerapan penyelesaian sengketa non-litigasi di lapangan serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa perdata melalui jalur non-litigasi, antara lain negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Masing-masing metode ini memiliki karakteristik dan prosedur tersendiri dalam menyelesaikan sengketa antara para pihak yang bersengketa. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian sengketa non-litigasi juga menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam kasus jual beli dalam hukum perdata. Salah satu kendala utama adalah efektivitas mediasi yang sering kali bergantung pada itikad baik para pihak untuk mencapai kesepakatan. Selain itu, keabsahan hasil perdamaian yang dicapai melalui mekanisme non-litigasi juga menjadi permasalahan yang kerap muncul, terutama terkait dengan kekuatan hukum dari perjanjian yang dihasilkan dan kepatuhan para pihak dalam melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat. Dengan adanya berbagai kendala tersebut, diperlukan optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan peran mediator dan arbiter yang kompeten, penguatan regulasi terkait non-litigasi dalam hukum perdata, serta pengembangan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan hasil penyelesaian sengketa secara non-litigasi].