Claim Missing Document
Check
Articles

Cryptocurrency dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Kajian Hukum, Risiko, dan Implikasi bagi Umat Muslim di Indonesia Imama Zuchroh; Muniroh Muniroh
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 5: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i5.16813

Abstract

Perkembangan teknologi keuangan digital, khususnya cryptocurrency, telah menghadirkan tantangan serius bagi para ulama, ekonom, dan praktisi keuangan Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji kedudukan cryptocurrency dalam perspektif ekonomi syariah dengan menganalisis dimensi hukum fiqih, risiko finansial, dan implikasi sosial-ekonomi bagi umat Muslim di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi literatur kualitatif dengan pendekatan maqashid syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa cryptocurrency mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan jahalah (ketidakjelasan) yang secara prinsipal bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer mengenai status hukumnya. Sebagian ulama mengharamkan berdasarkan ketidakstabilan nilai dan fungsinya sebagai alat spekulasi, sementara kelompok lain mengizinkan dengan syarat-syarat tertentu. Artikel ini juga membahas potensi pengembangan aset kripto berbasis syariah (Islamic crypto assets) sebagai alternatif yang kompatibel dengan nilai-nilai Islam. Kesimpulan yang diperoleh adalah diperlukan regulasi yang komprehensif dari pemerintah dan fatwa yang jelas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Muslim Indonesia dalam bertransaksi di era keuangan digital. Kata Kunci: Cryptocurrency; Ekonomi Syariah; Gharar; Maysir; Halal Digital Finance
Menyemai Modernitas, Merawat Tradisi: Sinergi Nilai Kearifan Lokal Dan Manajemen Syariah Bagi Keberlanjutan Pesantren Di Era Digital Imama Zuchroh; Lidia Andiani; Setiyawan Setiyawan
EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Vol. 5 No. 5: Juli 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/ekoma.v5i5.20022

Abstract

Pesantren merupakan institusi pendidikan Islam tertua di Indonesia dan telah terbukti bertahan sepanjang berabad-abad perubahan zaman. Memasuki era digital, pesantren dihadapkan pada dilema mendasar, yaitu bagaimana mengadopsi teknologi informasi tanpa mengikis nilai kearifan lokal dan prinsip syariah yang menjadi ruh kelembagaannya. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana sinergi antara nilai kearifan lokal pesantren dan prinsip manajemen syariah dapat menjadi fondasi keberlanjutan kelembagaan di tengah transformasi digital. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan melalui studi kepustakaan dan analisis isi terhadap dua puluh empat dokumen literatur yang terbit antara tahun 2016 dan 2026. Temuan penelitian menunjukkan bahwa keberlanjutan pesantren di era digital bertumpu pada empat pilar yang saling terkait, yaitu kepemimpinan dan tata kelola kiai yang adaptif, manajemen keuangan dan kewirausahaan berbasis syariah yang terdigitalisasi, kurikulum pembelajaran hybrid yang menjaga mata rantai transmisi keilmuan (sanad), serta pelestarian nilai kearifan lokal seperti Panca Jiwa sebagai jangkar identitas di tengah modernisasi.