Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Justitia

KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA (PA) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH (Telaah atas UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah) Damanuri, Aji
Justitia Vol 11, No 2 (2014)
Publisher : Justitia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Penyelesaian sengketa ekonomi shari’ah menurut UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama sebagai lembaga litigasi di lingkungan peradilan. Sedangkan penyelesaian sengketa ekonomi shari’ah menurut UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan shari’ah dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama dan atau Pengadilan Umum tergantung pada kesepakatan yang tertuang dalam akad para pihak. Terjadinya dualisme kompetensi peradilan sengketa ekonomi syari’ah antara  UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Shari’ah menunjukkan lemahnya para pembuat aturah hukum khususnya bidang ekonomi syari’ah. Dualisme kompetensi tersebut bukan hanya mereduksi kompetensi Pengadilan Agama sebagai pemegang kompetensi absolut, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Secara vertikal tata urut perundangan di Indonesia dan secara horizontal keduanya memiliki kedudukan yang sama, sehingga prinsip nasah mansukh atau Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori dapat dilakukan. Kata Kunci: Kompetensi, Pengadilan Agama, Ekonomi Shari’ah
SHARI Damanuri, Aji
Justitia Vol 10, No 1 (2013)
Publisher : Justitia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam beranjak dari ilatul hukmi pada maqashid al Shari>‘ah merupakan perkembangan yang luar biasa. Di mana penetapan hukum bukan saja dinilai dari penyebabnya tetapi juga tujuan diberlakukannya sebuah hukum. Meskipun mengalami perkembangan secara methodologis namun apakah perubahan tersebut memberikan apa yang diharapkan oleh umat sebagai mukalifun? Ataukah hanya sebagai methode yang tidak memberi efek apapun kecuali sama-sama taklif kepada umatnya. Ziauddin Sardar merespon hal tersebut dengan mengajukan pemikiran bahwa seharusnya Maqashid al Shari>‘ah mampu menjadi problem solver bagi umat. Makalah ini menyajikan pemikiran Ziauddin Sardar yang mengajukan Shari>‘ah bukan hanya handal secara methodologis dalam istinbat hukum tetapi juga mampu memberi solusi bagi problem-problem keumatan.Kata Kunci: Shari>‘ah, Problem Solver, Methodologi, Ziauddin Sardar