Kebijakan pemerintah menjadi pedoman dalam menerapkan dan membangun sistem yang problematis. Seperti halnya pada sektor pariwisata di Pulau Bawean Kabupaten Gresik, masih menjadi persoalan tidak dikelolanya pariwisata yang ada. Melalui kebijakan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 8 Tahun 2011 tetang Rencana Tata Ruang Wilayah, sudah seharusnya destinasi pariwisata yang ada di Pulau Bawean mampu menghasilkan ekonomi bagi masyarakat setempat. Faktaya dilapangan tidak ditemukan terkait manajemen pariwisata. Melalui metode kualitatif dengan jenis deskriptif digunakan untuk mengeksplorasi peran kebijakan pemerintah Kabupaten Gresik dalam meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata di Pulau Bawean dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Gresik mengenai pariwisata tidak di implementasikan di Pulau Bawean. Kebijakan yang ada tidak berperan secara sungguh-sungguh dalam pengembangan pariwisata yang ada di pulau Bawean sebagai peningkatan ekonomi masyarakat.