Mutia Aulida, 2016. Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Wisata Menara Pandang Siring Pierre Tendean Kota Banjarmasin. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Hj. Fatimah, Pembimbing (II) Heru Puji Winarso. Kata kunci: pelaksanaan, perda nomor 8 tahun 2011, retribusi parkirPelaksanaan perda parkir di wisata menara Pandang Siring Pierre Tendean Banjarmasin belum sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelayanan parkir, keamanan dan kenyamanan masyarakat pemilik kendaraan, faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, serta mendeskripsikan upaya yang dilakukan dinas perparkiran dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di wisata Menara Pandang Siring Pierre Tendean Banjarmasin.Metode penelitian yang dipilih adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan metode kualitatif dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan parkir di wisata Menara Pandang belumlah berkualitas. Hal ini dilihat dari apa yang dirasakan masyarakat pengguna parkir. Mereka belum puas karena ada beberapa petugas yang tidak memakai seragam parkir, tidak adanya karcis, dan mereka menarik tarif parkir secara sepihak. Masyarakat belum bisa merasakan keamanan dan kenyamanan ketika mereka memarkirkan kendaraannya di areal Menara Pandang. Faktor yang memengaruhinya, yaitu kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah atau dinas perparkiran, tidak adanya kejelasan tentang berapa tarif parkir yang seharusnya dibayarkan oleh pemilik kendaraan, petugas tidak pernah mendapatkan pelatihan, tidak ada persyaratan untuk menjadi petugas parkir, tidak ada karcis, adanya pengaruh dari tempat lain, kebutuhan hidup yang tinggi, sehingga petugas parkir menganggap hal yang biasa untuk meminta tarif parkir tidak sesuai perda, dan petugas parkir harus menyetorkan sebagian besar penghasilannya kepada dinas terkait. Upaya untuk melaksanakan perda no. 8 tahun 2011 tentang retribusi parkir telah dilakukan. Akan tetapi, upaya tersebut belum maksimal karena banyaknya kendala yang dihadapi, seperti kurangnya aparatur dan minimnya sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelayanan parkir belum maksimal, kemanan dan kenyamanan masyarakat pengguna parkir belum terjamin, banyak faktor yang memengaruhi pelaksanaan parkir, salah satunya kurangnya perhatian pemerintah daerah atau dinas terkait meskipun ada upaya yang telah dilakukan, tetapi belumlah maksimal.