Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No.7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Dalam Hal E-Summons Di Pengadilan Agama Kota Bandung Keysha Salma Naylla; Efa Laela Fakhrian; Artaji
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 4 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i4.918

Abstract

Panggilan sidang secara elektronik (e-Summons) memiliki tata cara pelaksanaan yang berbeda dengan panggilan sidang secara konvensional karena e-Summons merupakan inovasi baru di Peradilan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengimplementasian sistem e-Summons pada Pengadilan Agama Bandung dan cara mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan e-Summons di Pengadilan Agama Kota Bandung. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis yang didukung oleh data sekunder dan data primer, melalui studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya analisis masalah dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Pelaksanaan Pemanggilan secara elektronik (e-Summons)  berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022  tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Agama Kota Bandung  sudah terlaksana dengan efektif, dan berhasil mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan namun belum bisa dibilang sudah efektif dikarenakan masih banyak kendala-kendala yang terdapat pada Pelaksanaan e-Summons di Pengadilan Agama Bandung. Kedua, Panggilan sidang secara elektronik memiliki berbagai hambatan dari hambatan faktor masyarakat, prasarana, dan penegak hukumnya, oleh karenanya perlu Inovasi yang dilakukan Mahkamah Agung melalui persidangan secara elektronik agar dapat menanggulangi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan Pelaksanaan Pemanggilan secara elektronik (e-Summons).
Pembatalan Perkawinan Disebabkan Orientasi Seksual Terhadap Sesama Jenis Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 72/Pdt.G/2021/Pa.Btl) Priscila Rotua Caroline Br Panjaitan; Renny Supriyatni; Artaji Artaji
Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Vol. 1 No. 3 (2023): Agustus : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/eksekusi.v1i3.478

Abstract

Marriage is a sacred bond between a man and a woman to build a happy and eternal household. Legal marriages are carried out based on the provisions stipulated in laws and regulations, namely the Religious Law of each party and Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Marriages that do not fulfill or violate these provisions can be annulled by applying for an annulment of marriage, such as the case in the Bantul Religious Court Decision Number 72/Pdt.G/2021/PA.Btl. The petitioner is a wife who filed for annulment of her marriage because her husband likes the same sex.The purpose of this study is to find out and analyze the judge's considerations regarding the reasons used by the Petitioner and the legal consequences of the judge's decision granting the request for annulment of the marriage.This research is a normative juridical research with secondary data through library research accompanied by the results of interviews which are only as supporting data. The results of the study found that the judge's consideration regarding the reasons put forward by the Petitioner was by the provisions in the statutory regulations. The judge considered that the reason the Petitioner filed an annulment request against her husband who liked the same sex was a misunderstanding of the husband because the Petitioner only found out about this after the marriage was implemented. The legal consequences of the decision granted by the judge regarding the annulment of a marriage do not apply retroactively to children, joint assets, and third parties.
PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARISAN YANG BELUM TERBAGI ANTARA PARA AHLI WARIS TERKAIT DENGAN PILIHAN HUKUM PADA MASYARAKAT ADAT PATRILINEAL Nabila Nariswari; Artaji Artaji; Betty Rubiati
Hakim Vol 1 No 3 (2023): Agustus : Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial
Publisher : LPPM Universitas Sains dan Teknologi Komputer

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51903/hakim.v1i3.1228

Abstract

Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistik, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku. Berdasarkan hukum waris perdata dan hukum waris Islam, baik anak perempuan maupun anak laki-laki merupakan ahli waris dari kedua orang tuanya. Berdasarkan hukum waris adat patrilineal hanyalah anak laki-laki yang merupakan ahli waris dari ayahnya. Sedikit perbedaan ini terkadang menimbulkan perdebatan, khususnya apabila salah satu pihak merasa bahwa peraturan yang satu kurang adil baginya daripada aturan lain yang juga dapat mereka gunakan seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 175/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel dan 580/Pdt.G/2015/PN Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta warisan pada masyarakat adat patrilineal; serta bagaimana penyelesaian sengketanya terhadap warisan yang belum terbagi terkait dengan pilihan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan konsep dan teori hukum yang berlaku. Setelah melakukan penelitian, didapat dua kesimpulan. Pertama, berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, hanya anak laki-laki saja yang menjadi ahli waris. Anak perempuan bisa mendapatkan harta dari keluarganya, tetapi tetap bukan sebagai ahli waris. Kedua, penyelesaian sengketa waris dalam masyarakat adat patrilineal karena tidak adanya kesepakatan para ahli waris mengenai pilihan hukum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesaian di luar pengadilan melalui musyawarah keluarga dan melalui lembaga adat, lalu yang kedua, melalui pengadilan.
Tinjauan Hukum tentang Pembatalan Perkawinan Paksa Disbebakan Adanya Hubungan di Luar Nikah Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam Bestari Prahastani Intan Sekarwangi; Artaji Artaji; Sherly Ayuna Putri
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1089

Abstract

Perkawinan paksa menjadi permasalahan global dikarenakan tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, karena pada dasarnya perkawinan harus dilaksanakan atas kesepakatan kedua belah pihak. Objek kajian dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 1114/Pdt.G/PA.Bi/2018 dan Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 950/Pdt.G/PA.Pwt/2023. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui keabsahan dan akibat hukum pembatalan paksa disebabkan adanya hubungan di luar nikah ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dalam bentuk studi dokumen dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, pertama bagi pihak yang merasa dirugikan atas perkawinan paksa dapat mengajukan pembatalan perkawinan. Batalnya suatu perkawinan paksa berlaku sejak putusnya Putusan Pengadilan, sedangkan batalnya suatu perkawinan paksa yang terdapat unsur larangan perkawinan berlaku sejak akad atau awal perkawinan. Kedua, akibat hukum pembatalan perkawinan adalah putusnya kedudukan suami dan istri dan perkawinannya dianggap tidak pernah ada. Jangka waktu pembatalan perkawinan adalah 6 (enam) bulan dan bagi pihak yang merasa tidak puas atas putusan pembatalan perkawinan dapat mengajukan upaya hukum kasasi tanpa upaya hukum banding. Pembatalan perkawinan paksa tidak berlaku surut terhadap kedudukan anak, harta bersama, dan pihak ketiga.
Eksepsi Error in Persona terhadap Gugatan Hak Waris Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia pada Pengadilan Tinggi Agama Rosena Amelia Musnadi; Artaji Artaji
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 10 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i10.1222

Abstract

Praktek pada proses beracara perdata sesuai dengan aturan formil yang berlaku dimungkinkan terjadi cacat hukum dalam proses pelaksanaannya seperti adanya error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat pada surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan seperti dalam Putusan Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS Jo. Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg. Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini, yakni mengenai eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Pembanding dalam gugatan hak waris Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS ditinjau berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Kompilasi Hukum Islam serta bagaiman pertimbangan hakim dalam memutus eksepsi error in persona yang berdasarkan Hukum Acara Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Penelitian termasuk penelitian normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang menjelaskan gambaran analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan yakni pertama Putusan MA Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS jo Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg merupakan putusan sengketa waris. Eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Tergugat terkait penetapan salah Turut Tergugat ditolak oleh Hakim dengan pertimbangan status Turut Tergugat termasuk ahli waris menurut hukum Islam. Kedua, alasan hakim menolak eksepsi error in persona para pembanding yakni karena hakim akan memeriksanya dalam pokok perkara, seharusnya eksepsi error in persona sebagai eksepsi prosesual diperiksa terlebih dahulu terkait syarat formil gugatan sebelum pokok perkara. Apabila gugatan dinyatakan cacat formil termasuk error in persona, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak boleh diperiksa lebih lanjut.
CONTEMPT OF COURT: PENEGAKAN HUKUM DAN MODEL PENGATURAN DI INDONESIA / CONTEMPT OF COURT: LAW ENFORCEMENT AND RULE MODELS IN INDONESIA Anita Afriana; Artaji Artaji; Elis Rusmiati; Efa Laela Fakhriah; Sherly Putri
Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 7, No 3 (2018)
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/jhp.7.3.2018.441-458

Abstract

Di Indonesia sesungguhnya banyak kasus yang terjadi berkaitan dengan pelecehan terhadap pengadilan dan aparat penegak hukum. Hal tersebut berpengaruh terhadap integritas dan kewibawaan lembaga peradilan sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan. Namun, sampai saat ini di Indonesia belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur tentang pranata Contempt of Court. Artikel ini merupakan bagian dari penelitian yang telah selesai dilakukan dengan metode yuridis normatif yang mengedepankan data sekunder dengan dilengkapi data primer berupa penelitian lapangan yang dilakukan pada beberapa pengadilan negeri yang ada di Indonesia. Pembahasan difokuskan pada permasalahan eksistensi pengaturan dan penegakan hukum Contempt of Court serta menentukan model pengaturannya di Indonesia.  Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Contempt of Court secara khusus sampai saat ini masih belum ada. Akan tetapi, pengaturannya telah tersebar dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, dari sekian kasus terkait dengan Contempt of Court baik berupa tindakan  maupun perbuatan yang sesungguhnya mengganggu keselamatan, ketenangan psikis maupun fisik, serta apa pun yang pada prinsipnya merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan belum diberikan sanksi yang tegas tetapi hanya sekedar dikeluarkan dari ruang persidangan. Contempt of Court dapat terjadi baik di dalam ruang persidangan maupun di luar persidangan baik pada perkara pidana, perdata, maupun hubungan industrial.  Semakin meluaskan berbagai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court maka  perlu untuk mengatur Contempt of Court dalam bentuk aturan tersendiri.This crisis of public confidence greatly affects the integrity and authority of the judiciary as the last defence for justice. Many things happened related to the harassment of the courts and law enforcement agencies but until now in Indonesia there has been no provision specifically about contempt for the court. This article is a part of research that its used normative judicial method which gave priority to primary data with secondary and primary data. Therefore, field research was conducted by interviewing judge in some  district court in Indonesia. The purpose of this research is to know the existence of regulation and law enforcement of Contempt of Court in Indonesia and to determine the model of Contempt of Court arrangement that is in accordance with the judiciary in Indonesia, and  the summary is the laws and regulations governing the Contempt of Court in particular have so far not existed, but are scattered in the Criminal Code (Criminal Code), therefore in many cases both actions and deeds which in principle interfere with safety, psychic and physical calm which in principle is a form of humiliation to the court has not been given strict sanctions but only just removed from the courtroom. Contempt of Court can take place both within the courtroom and outside the court so that by extending the various actions that can be categorized as contempt of court, it is deemed necessary to regulate the Contempt of Court in the form of a separate rule.