Claim Missing Document
Check
Articles

Found 21 Documents
Search

Penggabungan Wilayah Kota Bekasi Dan Kota Tangerang Ke Wilayah ibu kota DKI Jakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Pasal 32 Tahun 2019 Dapat Membantu Mewujudkan DKI Jakarta Menjadi Kota Pintar Arman Syah Putra
Insan Pembangunan Sistem Informasi dan Komputer (IPSIKOM) Vol 7, No 2 (2019): DESEMBER
Publisher : Universitas Insan Pembangunan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58217/ipsikom.v7i2.156

Abstract

ABSTRAKPada penelitian ini penulis meneliti tentang penggabungan dua wilayah pinggir kota Jakarta ke kota DKI Jakarta, Bekasi dan Tangerang adalah bagian wilayah dari Propinsi Jawa Barat dan Banten, dengan penggabungan ke dua kota tersebut di harapkan akan meningkatkan kota tersebut ke dalam kota maju, bukan kota berkembang lagi, pro dan kontra terjadi jika penggabungan ketiga kota ini, ada yang setuju dan ada juga yang tidak, banyak hal yang harus di kaji dalam penggabungan ketiga kota ini, dalam penelitian ini penulis akan mensurvey masyarakat dari ke tiga kota tersebut, yang akan menghasilkan datayang bisa di jadi kan dasar untuk mengambil keputusan dalam hal penggabungan tersebut, penulis akan menghasilkan saran dalam penelitian ini, dan memberikan saran yang terbaik berdasarkan survey langsung ke lapangan.Kata Kunci : Kota Pintar, DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, Gabung.