Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

PERANAN DEKLARASI LANDAS KONTINEN SEBAGAI KETENTUAN HUKUM LAUT NEGARA INDONESIA 17 FEBRUARI 1969 Miftahudin, Zulpi
BIHARI: JURNAL PENDIDIKAN SEJARAH DAN ILMU SEJARAH Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37058/bjpsis.v3i1.1821

Abstract

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah “Metode Historis’, yaitu metode yang berusaha mengkaji permasalahan yang terjadi pada masa lampau secara sistematis dan objektif. Adapun tahapan-tahapan dalam metode historis tersebut adalah Heuristik, Kritik, Interpretasi dan Historiografi. Berdasarkan sejarah Indonesia nama Nusantara sudah dikenal sejak jaman Kerajaan Singasari, yang sekarang lebih dikenal dengan Wawasan  Nusantara. Wawasan ini merupakan kekuatan pertahanan dan keamanan untuk menggantikan kekuatan yang bersifat sektoral sebagai konsep pengembangan yang sasarannya berpusat pada pembangunan angkatan perang. Tetapi konsep tersebut tidak bertahan lama karena memiliki keterbatasan dan tidak mampu menjangkau seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan pemerintah Indonesia sebagai negara yang baru merdeka. Perjuangan bangsa Indonesia dalam gagasan tentang Wawasan Nusantara dan di forum internasional, terdapat dua bagian dalam sejarah perkembangannya yaitu tentang proses gagasan Nusantara dan hukum laut sebagai aspek Wawasan Nusantara. Gagasan Wawasan Nusantara bertolak dari pengertian Archipelago, dimana menurut hukum internasional berarti wilayah laut dengan sekumpulan pulau-pulau di dalamnya, dan dikaitkan dengan cita-cita proklamasi, falsafah negara, serta kepentingan-kepentingan nasionalnya. Prinsip Wawasan Nusantara adalah Deklarasi Landas Kontinen menyangkut masalah mengenai wilayah perairan Negara Republik Indonesia, untuk melindungi pertahanan maritim wilayah Indonesia. Berdasarkan Deklarasi Djuanda tersebut, wilayah Indonesia dapat terjaga kedaulatan serta keutuhan wilayah Indonesia.