Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Al-tsaman : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam

Strategi Pesantren Miftahul Ulum Banyuputih Dalam Memberdayakan Perekonomian Masyarakat Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang Rusmini Rusmini
Al-tsaman : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam Vol 1 No 1 (2019): November
Publisher : INAIFAS Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan Dokumentasi. Data yang didapat dianalisa dengan metode deskriptif. Keabsahan data menggunakan tekhnik Triangulasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama: Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan Pesantren dengan dua cara yaitu pemilihan target masyarakat dan pemilihan strategi pemberdayaan; kedua : Implementasi strategi menggunakan development approach Hal ini dikarenakan metode tersebut sesuai dengan karakteristik penduduk sekitar yang masih memiliki keterbatasan pengetahuan dan ketrampilan.
Analisis “Wamel” dalam Tradisi Sewa Menyewa Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Terhadap Praktek Sewa Sengon di Kecamatan Randuagung Lumajang) Rusmini Rusmini
Al-tsaman : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam Vol 2 No 1 (2020): Mei
Publisher : INAIFAS Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK This research will discuss about Wamel practice in traditional lease perspective Fiqih Muamalah with the aim to describe how Wamel practice in Randuagung sub-district is in accordance with Fiqih Muamalah or not. This study uses a qualitative approach because this research will understand the social phenomena about Wamel (Rent Melleh) in Sub District Randuagung District Lumajang. How to collect data through two stages of interview and observation. The data in this research consists of two parts, namely, primary and secondary data. From result of research indicate that: In this Wamel Perspective fiqh muamalah still can’t be in accordance with Shariah, that is from the aspect of justice and the benefit of all mankind. Wamel in this Lease traditions sengon in it contain benefits or benefits achieved but with harmful also caused. Penelitian ini akan membahas tentang praktek Wamel dalam tradisi sewa menyewa persepektif Fiqih Muamalah dengan tujuan dapat mendeskripsikan bagaimana praktek Wamel di kecamatan Randuagung sudah sesuai dengan Fiqih Muamalah atau belum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena penelititan ini akan memahami fenomena sosial tentang Wamel (Sewa Melleh) di Kecamatan Randuagung Kab. Lumajang. Cara pengumpulan data melalui dua tahap yaitu wawancara, dan observasi.Data-data dalam penelitian ini terdiri dari dua bagian yakni, data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa : Dalam Perspektif Fiqih Wamel ini masih belum bisa sejalan dengan Fiqih Muamalah, yaitu dari aspek kemaslahatan seluruh umat manusia. Wamel dalam Tradisi sewa menyewa sengon ini di dalamnya mengandung manfaat atau kemaslahatan yang dicapai tetapi dengan mudharat yang ditimbulkan juga.
Aplikasi Akad Kafalah Bi Al- ’Ujrah Pada Pembiayaan Take Over Perspektif Fiqih Muamalah Di Bmt Capem Randuagung Rusmini Rusmini
Al-tsaman : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam Vol 2 No 2 (2020): NOVEMBER
Publisher : INAIFAS Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

In solving the take-over in the form of a cooperative, it is carried out by means of field research that aims to answer this question, which in this question includes how to practice the use of the kafalah bil ujroh contract in takeover financing at BMT UGT Sidogiri Capem Randuagung and the reasons for its use and perspective. fiqih muamalah against the practice of carrying out kafalah bil ujroh. Methods of data collection in the form of observation and interviews were analyzed using descriptive analysis methods. The practice of taking over financing in BMT UGT Sidogiri uses the kafalah bil ujroh contract because it is considered easier and simpler, and it does not need to involve makful ilaih (conventional finance) in the contract.The contract will only be made between BMT and the Customer, apart from guaranteeing the Convention's financial payments and this is done by the customer. The use of the kafalah bil ujroh the takeover of the contract carried out by BMT UGT Sidogiri was not valid because it did not meet the requirements in the kafalah contract which was carried out without the presence and knowledge of makful ilaih.On the other hand, the use of the kafalah bil ujroh contract is also not in accordance with the provisions of the fatwa with the National Sharia Number 31 / DSN-MUI / VI / 2002 concerning debt transfer because the kalalah bi al-'ujrah contract is not included in the 4 alternative contracts that can be used for financing. the takeover mentioned in the fatwa, so that the contract is not recommended, but together with the kafalah contract the bil ujroh can be applied by way of debt takeover. In addition, in the case of ujrah it must be voluntary and cannot be determined because the kafalah contract is a type of tabarru contract. Dalam memecahkan take over dalam bentuk koperasi deilakukan dengan cara, penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tersebut, yang mana dalam pertanyaan tersebut meliputi bagaimana praktek penggunaan akad kafalah bil ujroh di pembiayaan pengambil alihan di BMT UGT Sidogiri capem Randuagung dan alasan penggunaannya serta cara sudut pandang fiqih muamalah terhadap praktek melaksanakan kafalah bil ujroh.Metode pengumpulan data berupa observasi, dan wawancara kemudian di analisa dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Praktik pengambilalihan pembiayaan dalam BMT UGT Sidogiri menggunakan akad kafalah bil ujroh karena dianggap lebih mudah dan simpel, dan itu tidak perlu melibatkan makful ilaih (keuangan konvemsioanl) dalam kontrak.Kontraknya hanya akan dilakukan antara BMT dan Pelanggan, selain menjamin pembayaran keuangan Konvensioanl dan ini dilakukan pelanggan. Penggunaan kafalah bil ujroh itu pengambilalihan akad yang dilakukan oleh BMT UGT Sidogiri tidak berlaku karena tidak memenuhi persyaratan dalam akad kafalah yang dilakukan tanpa kehadiran dan pengetahuan makful alaih. Di sisi lain penggunaan akad kafalah bil ujroh tidak juga sesuai dengan ketentuan fatwa tersebut dengan syariah Nasional Nomor 31 / DSN-MUI / VI / 2002 tentang pengalihan hutang karena akad kalalah bi al-'ujrah tersebut tidak termasuk dalam 4 kontrakalternatif yang dapat digunakan untuk pembiayaan pengambilalihan yang disebutkan dalam fatwa tersebut, sehingga dalam akad tersebut tidak dianjurkan, namun bersamaan dengan akad kafalah bil ujroh tersebut bisa di aplikasikan dengan cara pengambilalihan hutang. Di Selain itu, dalam kasus ujrah harus sukarela dan tidak boleh ditentukan karena akad kafalah adalah jenis kontrak tabarru’