Regulasi praktek bidan dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Regulasi praktek bidan yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan yang berkualitas tersebut diantaranya kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan. Perbedaan tingkat pendidikan, kompetensi yang berbeda pada tingkatan tersebut dan kewenangan yang masih tumpang tindih kiranya masih perlu diperbaiki menyesuaikan dengan regulasi yang berkembang saat ini. Tujuan penelitian Mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan di Kabupaten Banyumas. Penelitian survey analitik. dengan pendekatan cross sectional karena dilakukan secara serentak dan dalam waktu yang tidak lama. Penelitian akan dilaksanakan tahun 2020. Populasi penelitian ini adalah seluruh bidan yang bertugas di Wilayah Dinas Kesehatan Banyumas dengan jumlah 890 orang. Adapun sampel yang digunakan adalah 100 orang dengan teknik pengambilan sampel menggunakan random sampling. Hasil penelitian menunjukan pendidikan bidan terbanyak D3 71% dan terendah S2/S3 dengan presentase 2%. Rekomendasi bagi bidan yang belum memiliki pendidikan profesi untuk mengikuti pendidikan tersebut jika ingin praktek mandiri.