Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Pencerah Bangsa

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perintangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 684 K/Pid.Sus/2009 Dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI) Alvin Ziawa; Ediwarman Ediwarman; Madiasa Ablisar; M. Hamdan
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berbagai kasus korupsi yang mencuat saat ini nampaknya merupakan upaya pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, menghalangi tindakan tersebut jika tidak diambil secara tegas, pelaku korupsi dapat menggunakan jaringan atau rekannya untuk menghindari proses hukum atau melemahkan pembuktian. Bahwa pelakunya tidak terjerat undang-undang atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penyidikan perkara tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana terhadap penyidikan perkara korupsi, dan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Untuk menemukan jawaban atas permasalahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder sebagai data utama dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan analisis data menggunakan metode kualitatif. analisis data. Tanggung jawab seseorang secara pidana atas perbuatan yang melawan atau melanggar hukum, di mana dalam ketentuan hukum tersebut memuat sanksi pidana. Pemberian hukuman sangat erat kaitanya dengan pertanggungjawaban pidana di mana orang yang dihukum harus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.