Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUKUM WARIS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT Rahmat Haniru
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 4 No. 2 (2014): Desember 2014
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (381.24 KB) | DOI: 10.15642/al-hukama.2014.4.2.456-474

Abstract

Abstract: this article explains the interrelation between Islamic inheritance law and Indonesian customary inheritance law. Islamic inheritance law is a set of rules that regulates the transfer of property from a deceased to the rightful heirs. It means that the law determines who the heirs are and who are not. It also determine the potion or percentage of each heir of the property. Similarly, customary inheritance law regulates the transfer of property and other property-related rights. The comparison between the two laws results in several similar features despite their differences. In customary inheritance law, some property may not be distributed among heirs or their distribution may be deferred to a later time, while in Islamic inheritance law, each inheritor is entitled to request his or her share of inheritance at any time. In customary law, adopted children may become inheritor if the deceased decided to do so, while Islamic inheritance law adopted children does  not have this regulation. in addition, the share of each inheritor is not predetermined in customary law, while Islamic inheritance law determines the share of each inheritor which cannot be negotiated. Abstrak: Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hal ini berarti menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, porsi bagian masing-masing ahli waris, menentukan bagian harta peninggalan dan harta warisan yang diberikan kepada ahli waris. Hukum waris adat adalah serangkaian peraturan yang mengatur penerusan dan pengoperan harta peninggalan atau harta warisan dari suatu generasi ke generasi lain, baik yang berkaitan dengan harta benda maupun yang berkaitan dengan hak-hak kebendaan. Perbandingan antara hukum waris islam dan hukum waris adat, diantaranya: a. Dalam hukum waris adat, harta peninggalan dapat bersifat tidak dapat dibagi-bagi atau pelaksanaan pembagiannya ditunda. Sedangkan dalan hukum waris Islam, tiap ahli waris dapat menuntut pembagian harta peninggalan tersebut sewaktu-waktu. b. Hukum waris adat memberi kepada anak angkat, hak nafkah dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Sedangkan dalam hukum waris Islam, tida ada ketentuan ini. c. Dalam hukum waris adat, pembagiannya merupakan tindakan bersama, berjalan secara rukun dengan memperhatikan keadaan khusus tiap waris. Adapun dalam hukum waris Islam, bagian-bagian para ahli waris telah ditentukan.
Pelatihan Metode Dakwah Pada Kalangan Mubaligh Dan Ormas Islam Kota Baubau: Pengabdian Rahmat Haniru; Safaruddin Yahya; Darmayanti; Madi; Muh Ridwan; La Jidi; Hanudin; Muh. Zaidir; Abdul Kahar Syarifuddin; Muammar; Armed Tahyas; Siti Salmawati Hada. N
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 1 (Juli 2025 -
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i1.2619

Abstract

Penelitian pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman dan penguatan kepada para muballigh dan ormas Islam kota Baubau terkait kompetensi metode dakwah yang efektif dengan mengacu pada prinsip-prinsip dan etika dakwah Islam. Perlunya para muballigh memahami literasi Al Quran dan metode dakwah Nabi Muhammad dan mengimplementasikan metode dakwah dengan pendekatan kontekstual dengan merujuk pada karakteristik pendengar yang beragam. Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi sebagai bagian dari keniscayaan menjadi tuntutan untuk para muballigh menyesuaikan diri memilih tema, konten, metode bahkan media yang harus digunakan agar materi dakwah menjadi menarik. Hasil pelatihan ini menunjukkan adanya antusias dari peserta pelatihan dan pemahaman baru terkait metode-metode dakwah yang inovatif dan kontekstual pada masa kekinian, terutama para muballig di era modern dipandang perlu dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan tekhnologi, agar pesan-dakwah tidak hanya disampaikan pada ruang-ruang publik tetapi dapat disampaikan di ruang online.