Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dan masyarakat untuk mempersiapkan Desa Way Huwi menjadi Desa Sadar Hukum. Kesadaran hukum menjadi aspek penting dalam sebuah sistem hukum. Peraturan perundang-undangan yang ada dalam penyelenggaraan pemerintahan desa akan menjadi tidak efektif bila belum diiringan oleh budaya hukum. Salah satu cerminan masih belum kuatnya kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah masih terbatasnya desa yang menyusun peraturan desa sebagai instrumen dalam pembangunan desa. Pembentukan peraturan desa ini penting sebagai legitimasi kebijakan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan desa. Sasaran khalayak dalam kegiatan ini adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perwakilan masyarakat. Lokasi kegiatan dilaksanakan di Desa Way Huwi, Kabupaten Lampung Selatan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu melalui ceramah, dan focus group discussion. Hasil dari kegiatan ini, yaitu para peserta semakin meningkat pemahamannya mengenai budaya sadar hukum dan peningkatan kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kata Kunci: Budaya Hukum, Sadar Hukum, Pemerintahan Desa.